Berita Banda Aceh
Tim Kalong Razia ke Kedai Kopi Dapati Pasangan Nongkrong hingga Dini Hari
Pasangan tersebut langsung diperintahkan untuk membubarkan diri dan segera pulang.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh
Ringkasan Berita:
- Tim Kalong Satpol PP-WH memergoki pasangan bukan mahram masih nongkrong di sebuah kedai kopi retail hingga pukul 03.00 WIB.
- Tidak hanya itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola toko agar lebih bijak dan ikut menjaga nilai syariat di tempat usaha mereka.
- Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Siapapun yang melanggar akan kita tindak sesuai prosedur yang ada
“Pasangan tersebut langsung diperintahkan untuk membubarkan diri dan segera pulang.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh
SERAMBINWS.COM, BANDA ACEH - Tim Kalong Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menyisir kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, saat patroli pengawasan syariat Islam dan trantibum, Senin (18/5/2026) dini hari.
Dalam patroli tersebut, petugas memergoki pasangan bukan mahram masih nongkrong di sebuah kedai kopi retail hingga pukul 03.00 WIB.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, mengatakan, pasangan yang kedapatan masih berduaan itu langsung diberikan teguran oleh petugas dan diminta untuk menjaga kesucian syariat dan ketertiban umum. “Pasangan tersebut langsung diperintahkan untuk membubarkan diri dan segera pulang,” jelasnya.
Tidak hanya itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola toko agar lebih bijak dan ikut menjaga nilai syariat di tempat usaha mereka. "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahramnya," terangnya.
Diketahui Satpol PP-WH Kota Banda Aceh sedang gencarnya melakukan razia jam malam di wilayah hukum setempat. Sebelumnya, petugas menjaring sebanyak empat perempuan yang nongkrong hingga larut malam pada Rabu (13/5/2026).
Lokasi pertama menyasar salah satu gerai di kawasan sekitar Jembatan Pante Pirak. Tak lama berselang, petugas juga mendapati kondisi serupa di kafe kawasan Simpang Surabaya yang masih asyik nongkrong hingga larut malam.
Pihaknya juga mengamankan sebanyak 12 wanita saat razia yang dilaksanakan di sejumlah titik dalam wilayah kota setempat, Sabtu (9/5/2026) dini hari hingga menjelang subuh. Belasan wanita tersebut diamankan di dua warung kopi berbeda, kemudian diangkut ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk didata dan dimintai keterangan.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh mengingatkan, razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menegakkan Qanun Syariat Islam. Menurutnya, tidak ada tempat bagi pelanggar syariat, khususnya di Kota Banda Aceh.
“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Siapapun yang melanggar akan kita tindak sesuai prosedur yang ada,” ucap Rizal.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu menekankan, setiap kasus yang ditangani, baik itu berawal dari laporan warga, hasil pengamanan tim Pageu Gampong, maupun hasil operasi rutin petugas di lapangan, seluruhnya akan diproses secara transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(rn)
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Tim Kalong Satpol PP WH
penerapan syariat Islam di Aceh
Dampak Syariat Islam di Aceh
| Ketua DPRA Minta KPK Sering-sering Ingatkan Aceh agar Terhindar dari Korupsi |
|
|---|
| Pencegahan Korupsi Harus jadi Gerakan Bersama, Pernyataan Wagub Aceh di Rakor bersama KPK |
|
|---|
| Aceh Masuk Tiga Besar Nasional Pembatasan Gawai bagi Siswa SMA |
|
|---|
| Prof Taufik Ahli Forensik USK Bicara Jejas, Nurani Menghukum, hingga Mitos Horor di Ruang Jenazah |
|
|---|
| 21 Profesor FKIP USK Bedah Masa Depan Pendidikan Aceh, Kadisdik Soroti Minimnya Peran Intelektual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/plt-kasatpol-pp-dan-wh-banda-aceh-muhammad-rizal.jpg)