Berita Aceh Selatan
Optimalisasi PAD, Bapenda Aceh Selatan Sosialisasi Qanun Nomor 2 Tahun 2024
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) terus memperkuat langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Pemkab Aceh Selatan melalui Bapenda menggelar sosialisasi Qanun Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah guna mengoptimalkan PAD tahun 2026.
- Sosialisasi dilakukan bertahap dengan melibatkan camat, keuchik, dan petugas PAD kecamatan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan masyarakat membayar pajak hingga tingkat gampong.
- Kegiatan juga dirangkai penyerahan STTS PBB-P2 sebagai bagian percepatan administrasi perpajakan guna mendukung pembangunan & pelayanan publik di Aceh Selatan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) terus memperkuat langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 melalui kegiatan sosialisasi Qanun Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Dharma Syahfutra, menegaskan keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Pembangunan daerah tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi dan partisipasi seluruh masyarakat, termasuk melalui kepatuhan membayar pajak dan retribusi daerah.
Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Dharma Syahfutra, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, sosialisasi akan dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan seluruh camat, keuchik, serta petugas PAD kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Baca juga: Bupati Mirwan Sebut Pramuka Sebagai Mitra Strategis Pemkab Aceh Selatan
“Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat gampong,” ungkapnya.
Selain penyampaian materi terkait qanun, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada para camat dan keuchik se-Kabupaten Aceh Selatan.
Penyerahan STTS tersebut menjadi bagian dari percepatan pendataan dan penguatan administrasi perpajakan daerah dalam mendukung target optimalisasi PAD tahun 2026.
Menurut Darma, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menilai sektor pajak dan retribusi memiliki peran strategis di tengah tantangan fiskal daerah yang semakin dinamis.
“Optimalisasi PAD diharapkan mampu mendukung keberlanjutan pembangunan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga program pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya. (*)
| 13 SPPG di Aceh Selatan Sudah Kantongi SLHS, 18 Lainnya Masih Berproses |
|
|---|
| 13 SPPG di Aceh Selatan Kantongi SLHS, 18 Lainnya Masih Berproses |
|
|---|
| Awas! 66 Titik Panas Terdeksi di Aceh, Dominan di Aceh Selatan & Nagan Raya |
|
|---|
| Kapolres Aceh Selatan Ajak Masyarakat Bersatu Cegah Karhutla |
|
|---|
| Hore! Pemkab Aceh Selatan Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/optimalisasi-PAD-20.jpg)