Jumat, 22 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Mualem Minta BPJS Buka Blokir JKA

Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI KAMIS 20260521 

Ringkasan Berita:
  • Mualem telah mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk membuka akses kepesertaan JKA yang diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026
  • Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi, Juru Bicara Pemerintah Aceh
  • Pertemuan Wagub dan  Mensos membahas sejumlah isu strategis terkait kesejahteraan sosial masyarakat Aceh

Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi, Juru Bicara Pemerintah Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) telah mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk membuka akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026). “Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA,” katanya.

Nurlis menjelaskan surat Gubernur Mualem bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) itu pada intinya mengaktifkan kembali kepesertaan JKA yang telah dinonaktifkan pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.”

Selain itu, Nurlis menambahkan, surat Gubernur tersebut untuk mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA pasca dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. “Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” kata Nurlis.

Sebagaimana diketahui,  Sekda Aceh, M Nasir sebelumnya menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh bakal menerbitkan Pergub baru untuk menganulir atau menghentikan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kini telah dicabut.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA, di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026). Dalam Rakor itu hadir langsung Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar.

Sekda menjelaskan, tujuan pergub tentang JKA tersebut sebenarnya bukan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan sebagai upaya penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut," kata M Nasir.

Ia menuturkan, Pemerintah Aceh juga harus melakukan penyesuaian anggaran karena kondisi fiskal daerah yang terbatas. Menurutnya, anggaran yang masuk ke Aceh telah memiliki peruntukan yang terikat sehingga tidak bisa digunakan secara bebas.

Kendati demikian, kata M. Nasir, setelah evaluasi dan pertimbangan panjang, Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem mengambil keputusan untuk mencabut Pergub tersebut. "Nantinya Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub baru untuk menghentikan Pergub JKA tersebut," ujarnya.(sak

Wagub Temui Mensos Bahas Penambahan Iuran Kesehatan Warga Aceh

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus pertemuan kerja dengan Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, di Jakarta, Rabu (20/5/2026) sore.  Pertemuan yang berlangsung pukul 17.00 WIB tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait kesejahteraan sosial masyarakat Aceh.

Dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur Aceh yang akrab disapa Dek Fadh didampingi Bupati Aceh Barat, Tarmizi, serta Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal. Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Aceh menyampaikan sejumlah usulan dan kebutuhan prioritas kepada Kementerian Sosial RI, terutama terkait penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu.

Fadhlullah mengatakan, salah satu fokus utama yang dibahas adalah permohonan penambahan alokasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi masyarakat Aceh sebanyak 331.984 jiwa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved