Rabu, 27 Mei 2026

Berita Banda Aceh

DPD Kongres Advokat Indonesia Aceh Beri Konsultasi Hukum Gratis, HUT KAI Ke-18

Konsultasi hukum gratis ini diberikan sebagai wujud kepedulian KAI untuk memberikan bantuan kepada masyarakat

Tayang:
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/serambinews
KONSULTASI HUKUM GRATIS - Dari kiri: Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh Hendri Saputra SHi MH, Muzakkar SHi (Sekjen KAI Aceh) saat memberikan keterangan terkait konsultasi hukum gratis di Knator DPC KAI Pidie, Jumat (22/5/2026) petang. 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Aceh memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat. 

Konsultasi hukum gratis ini dalam rangka 18 Tahun berdirinya Kongres Advokat Indonesia sekaligus sebagai bentuk kepedulian KAI untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan mendapatkan keadilan.

Hal ini dikatakan Ketua DPD KAI Aceh, Hendri Saputra SHi MH didampingi Sekjen KAI Aceh, Muzakkar SHi di Kantor DPC KAI Pidie, Jumat (22/5/2026) petang.

Konsultasi hukum gratis ini diberikan sebagai wujud kepedulian KAI untuk memberikan bantuan kepada masyarakat khususnya mereka yang kurang mampu namun terjerat pada persoalan hukum yang melilit.

Ketua DPD KAI Aceh, Hendri menyampaikan lokasi pemberian konsultasi hukum ini dilakukan di sejumlah daerah salah satunya di Pidie persisnya di Kantor DPC KAI Pidie pada Jumat (22/5/2026).

Selanjutnya akan dilakukan di Kantor DPC KAI Kota Langsa pada Senin 25 November 2026.

Jadwalnya berikutnya akan digelar di Lhokseumawe setelah Hari Raya Idul Adha 1447 H.

Di sisi lain, disebutkan, Kongres Advokat Indonesia sekaligus merupakan bentuk kepedulian KAI terhadap penegakan hukum yang ada di Indonesia.

Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat sadar dan mengetahui mendapatkan keadilan hukum. 

Di sisi lain, KAI lebih memprioritaskan masyarakat strata menengah ke bawah dalam memberikan Konsultasi hukum gratis

Di Kantor KAI Pidie selama Jumat 22 Mei 2026 telah ada melakukan konsultasi hukum antara lain kasus perdata kasus hak asuh anak, tindak penganiayaan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved