Berita Aceh Besar
Gunakan Tombak Babi, Pria di Seulimeum Ditangkapi Usai Aniaya Warga hingga Luka Robek
Korban berusaha menangkis serangan tersebut sehingga mengalami luka robek pada tangan kanan sepanjang sekitar 30 sentimeter.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Personel Satreskrim Polres Aceh Besar mengamankan seorang pria berinisial YS (53), terduga pelaku penganiayaan menggunakan tombak babi terhadap seorang warga di Desa Ujong Keupula, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 00.00 WIB dan menyebabkan korban bernama Habibullah (32) mengalami luka robek di tangan kanan serta luka tusuk di paha kiri.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo STrK SIK mengatakan, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/13/V/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh.
“Korban saat itu sedang berjalan pulang dari warung kopi menuju rumahnya. Saat hendak masuk ke pekarangan rumah, korban melihat pelaku sudah berada di dalam halaman sambil membawa tombak babi,” ujar Teguh, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, saat korban membuka pagar kawat rumah, pelaku langsung mendekat dan menyenterkan cahaya senter ke arah mata korban sebelum menusukkan tombak ke arah perut.
Baca juga: BBM Sempat Kosong di Beberapa SPBU Aceh Timur, Ini Penjelasan Patra Niaga
Korban berusaha menangkis serangan tersebut sehingga mengalami luka robek pada tangan kanan sepanjang sekitar 30 sentimeter. Pelaku kemudian kembali menusuk korban dan mengenai paha kiri korban.
“Korban kemudian melakukan perlawanan dan berusaha merebut tombak dari tangan pelaku sehingga terjadi perkelahian,” katanya.
Dalam perkelahian itu, pelaku sempat memukul wajah kiri korban hingga memar. Korban lalu membalas dengan memukul wajah pelaku sebanyak dua kali hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Usai kejadian, korban meminta pertolongan warga dan kemudian dievakuasi ke RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama dalam pengawasan personel Pospol Lampanah dan tim Satreskrim Polres Aceh Besar.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Besar guna proses penyidikan lebih lanjut. "Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 468 KUHP terhadap pelaku," pungkasnya.
| Duka di Hari Kedua Idul Adha, Warkop di Cadek Aceh Besar Hangus Terbakar |
|
|---|
| Duka Hari Lebaran, Warung Kopi di Cadek Aceh Besar Ludes Terbakar |
|
|---|
| Lonjakan Trafik JTTS Saat Libur Panjang, Tol Padang–Sicincin Naik 137 Persen |
|
|---|
| Ribuan Warga Tumpah Ruah Saksikan Pawai Takbir Idul Adha di Aceh Besar |
|
|---|
| Warga Meunasah Krueng Qurbankan 14 Sapi dan 10 Kambing, Sasar 972 Kepala Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Seorang-pelaku-tindak-pidana-penganiayaan.jpg)