Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Warning soal Karhutla: Laporkan Temuan Titik Api atau Pembakaran Lahan
Personel Polsek jajaran Polresta Banda Aceh mengintensifkan patroli, sosialisasi, dan imbauan larangan pembakaran hutan dan...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Polsek jajaran Polresta Banda Aceh mengintensifkan patroli dan sosialisasi larangan pembakaran hutan serta lahan guna mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum setempat.
- Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Eddy Musfikar mengatakan masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan warga.
- Hasil pemantauan melalui patroli lapangan dan aplikasi Lancang Kuning belum menemukan adanya titik hotspot.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Polsek jajaran Polresta Banda Aceh mengintensifkan patroli, sosialisasi, dan imbauan larangan pembakaran hutan dan lahan guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum setempat, Kamis (28/5/2026).
Kegiatan patroli dan sosialisasi tersebut dilaksanakan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi dini guna mencegah munculnya titik api yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas, Iptu Eddy Musfikar mengatakan, patroli dan sosialisasi Karhutla merupakan kegiatan rutin yang dilakukan kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Personel Polsek terus mengingatkan dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Iptu Eddy.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan di wilayahnya.
Baca juga: Illiza Antar Kurban Pemko Banda Aceh untuk Korban Bencana Pidie Jaya
Selain melakukan sosialisasi, personel Polsek turut melakukan pemantauan terhadap lokasi rawan Karhutla dan monitoring melalui aplikasi Lancang Kuning guna mendeteksi potensi hotspot secara dini di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan hingga saat ini, belum ditemukan adanya titik hotspot maupun indikasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Iptu Eddy menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan sosialisasi secara berkala guna menjaga situasi wilayah tetap aman dan mencegah terjadinya Karhutla.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan, serta tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan demi mencegah terjadinya bencana Karhutla,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/edukasi-warga-soal-pencegahan-Karhutla-di-BNA-2026.jpg)