Rabu, 3 Juni 2026

Berita Aceh Selatan

Hore! Pemkab Aceh Selatan Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026

“Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mencapai sekitar Rp26 miliar lebih,” ujar Diva Samudra Putra

Tayang:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat sejak Senin (2/6/2026).
  • Pencairan gaji ke-13 tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
  • Sekda Diva Samudra Putra mengatakan, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mencapai lebih dari Rp26 miliar.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat sejak Senin (2/6/2026).

Pencairan gaji ke-13 tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Diva Samudra Putra mengatakan, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mencapai lebih dari Rp26 miliar.

“Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mencapai sekitar Rp26 miliar lebih,” ujar Diva Samudra Putra saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Menurutnya, pemerintah pusat telah mengatur pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa pimpinan daerah juga telah menginstruksikan agar proses pencairan gaji ke-13 segera dilakukan.

“Iya, sesuai instruksi Bupati Aceh Selatan. Diharapkan pencairan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan turut mendorong perputaran ekonomi daerah, khususnya menjelang kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru,” katanya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved