Rabu, 3 Juni 2026

Berita Aceh Barat Daya

Curi Besi Pot Bunga Hingga Kulkas, Pria Asal Blangpidie Dibekuk Tim URC Satreskrim Polres Abdya

Penangkapan itu dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Abdya, Ipda Safrizal beserta tiga personel URC lainnya.

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/HO/serambinews
KASUS PENCURIAN - Pelaku tindak kejahatan pencurian berinisial H diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya) pada, 21 Mei 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial H (41), warga Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) di bekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC)
  • Penangkapan itu dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Abdya, Ipda Safrizal beserta tiga personel URC lainnya.
  • diamankan barang bukti berupa dua besi pot bunga, satu dudukan roda kulkas, satu unit komponen komputer, dua besi alumunium, dua unit kulkas, dan satu besi

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia
Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Seorang pria berinisial H (41), warga Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) di bekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres kabupaten setempat.

Pria berumur 41 tahun tersebut ditangkap pada Kamis, 21 Mei 2026, sekira pukul 18.30 WIB di Terminal Blangpidie, Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.

Penangkapan itu dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Abdya, Ipda Safrizal beserta tiga personel URC lainnya.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH, kepada Serambinews.com, Rabu (3/6/2026) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/ V/POLDA ACEH, tanggal 20 Mei 2026.

Baca juga: Aksi Pencurian Uang Rp31 Juta di Sabang Terekam CCTV, Begini Nasib Pelaku

"Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan korban yang merupakan warga Seunaloh, Kecamatan Blangpidie. 

Kemudian Tim Resmob/URC melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan mengumpulkan bukti-bukti, sehingga di ketahui bahwa pelaku pencurian diduga dilakukan oleh H," kata Wahyudi.

Pada hari kamis tanggal 21 mei 2026, sekira pukul 18.30 WIB, sebut Wahyudi, Tim Resmob/URC mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, yaitu di Terminal Blangpidie, Gampong  Kuta Tuha.

"Setelah kita melakukan penangkapan, kemudian pelaku kota bawa ke Mapolres guna untuk dilakukan pemeriksaan. 

Hasilnya, ia mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana laporan korban," ucap Wahyudi.

Dari pelaku, sebut Wahyudi, diamankan barang bukti berupa dua besi pot bunga, satu dudukan roda kulkas, satu unit komponen komputer, dua besi alumunium, dua unit kulkas, dan satu besi berbentuk obeng yang digunakan pelaku sewaktu melakukan aksi pencurian.
 
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 476 ayat 1 KUHPidana," pungkas Wahyudi. (*)

Baca juga: Mayat Pria tanpa Identitas Ditemukan di Toilet Masjid Peunayong, Diduga Sudah Meninggal 4 Hari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved