Senin, 8 Juni 2026

Info Haji 2026

Ini Wajib dan Sunat Sa’i Menurut Pimpinan KBIHU Raudhatul Qur'an Aceh Besar

Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, Sa'i atau berjalan/berlari kecil antara bukit Shafa dan Marwah, memiliki aturan wajib dan sunat yang

Tayang:
Penulis: Jamaluddin | Editor: Mursal Ismail
DOK KBIHU RAUDHATUL QUR’AN
DI PELATARAN SA’I - Pimpinan KBIHU Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Abu Dr Tgk H Sulfanwandi Hasan MA, bersama jamaahnya beristirahat di pelataran Sa’i kompleks Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, pada Rabu (3/6/2026) waktu setempat. 
Ringkasan Berita:
  • Sa’i merupakan rukun haji dan umrah yang wajib dilaksanakan, yaitu berjalan antara Bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh putaran.
  • Kewajiban Sa’i meliputi dilakukan setelah tawaf wajib, pada waktu yang sesuai dalam rangkaian ibadah haji. 
  • Sunat dan amalan yang dianjurkan saat Sa’i antara lain mencium Hajar Aswad sebelum Sa’i, menaiki Safa dan Marwah, berdoa, berjalan cepat di antara dua pilar hijau bagi pria, meminum air Zamzam, serta menjaga kesucian diri.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jamaluddin I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, Sa'i atau berjalan/berlari kecil antara bukit Shafa dan Marwah, memiliki aturan wajib dan sunat yang sudah ditetapkan.

Kewajiban melaksanakan Sa'i merupakan perintah dari Allah SWT yang berlandaskan firman-Nya:

إن الصفا والمروة من شعائر الله، فمن حج البيت أو اعتمر فلا جناح عليه،أن يطوف بهما

Artinya: "Sesungguhnya Safa dan Marwa termasuk di antara lambang-lambang Allah.

Maka barang siapa yang melaksanakan haji ke Baitullah atau melaksanakan umrah, maka tidak ada celaan baginya jika ia berjalan di antara keduanya." (QS. Al-Baqarah: 158)

Aisyah ra ditanya tentang ayat ini dan menjelaskan implikasi kewajibannya, dengan mengatakan: "Allah tidak menyempurnakan haji atau umrah seseorang kecuali jika ia berjalan di antara Safa dan Marwa."

Baca juga: Prosesi di Mina Usai, PPIH Minta Jamaah Pulihkan Fisik sebelum Thawaf Ifadhah, Sai, dan Wada

Kewajibannya juga berasal dari perbuatan Nabi Muhammad Saw dan sabdanya:

اسعوا فإن الله كتب عليكم السعي

Artinya: "Lakukanlah Sa'i, karena Allah telah mewajibkan Sa'i bagi kalian." (HR. Ahmad)

Berikut ini penjelasan Pimpinan Kelompok Belajar Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Abu Dr Tgk H Sulfanwandi Hasan MA, tentang syarat-syarat dan kewajiban Sa’i serta amalan-amalan yang dianjurkan saat melaksanakan rukun haji ketiga tersebut.

Tgk Sulfanwandi menjelaskan, adapun syarat-syarat Sa'i adalah: harus didahului oleh tawaf yang sah--baik itu rukun haji seperti tawaf al-Ifadah, tawaf wajib, seperti tawaf al-qudum, atau tawaf sunat.

Lalu, sambungnya, harus dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah.

Sebab, ketika Nabi Muhammad Saw hendak melakukan Sa'i, beliau membaca, "Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah simbol-simbol Allah," dan berkata, "Kita mulai dengan apa yang Allah mulai," maka beliau mulai dari Safa.

Baca juga: Segini Tarif Jasa Sewa Skuter dan Kursi Roda Bagi Jamaah Haji Untuk Tawaf dan Sai

Kemudian, sambung Tgk Sulfanwandi, harus terdiri atas tujuh putaran, dengan Sa'i dari Safa ke Marwah sebagai satu putaran dan dari Marwah ke Safa sebagai putaran lainnya.

“Putaran-putaran tersebut harus dilakukan secara berurutan, meskipun sedikit jeda diperbolehkan tetapi tidak disukai,” ujar Tgk Sulfanwandi yang juga dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, ini.

Lebih lanjut, Abu alumnus Dayah Darussalam, Labuhan Haji, Aceh Selatan dan Dayah Budi, Lamno, Aceh Jaya, ini menyebutkan ada tiga kewajiban Sa’i.

“Pertama, Sa'i harus dilakukan setelah tawaf wajib seperti tawaf al-qudum (tawaf saat tiba), tawaf al-ifadah (tawaf saat meninggalkan tempat ibadah), atau tawaf umrah,” kata suami dari Ummi Hj Erliyanti Yusuf SE (Pimpinan Redaksi Lajnah Dakwah Raudhatul Qur'an/LDRQ) ini.

Kedua, sambungnya, Sa'i harus dilakukan sebelum berdiri di Arafah dan jika jamaah haji wajib melakukan tawaf saat tiba.

Jika tawaf saat tiba tidak wajib, maka Sa'i harus ditunda dan dilakukan setelah tawaf saat meninggalkan tempat ibadah.

Baca juga: Ratusan Anak TKIT di Pidie Ikut Manasik Haji Cilik, Ada Tawaf, Sai hingga Melontar Jumrah

“Ketiga, berjalan kaki diwajibkan bagi mereka yang mampu, karena Nabi Muhammad Saw melakukan Sa'i dengan berjalan kaki, dan perbuatan beliau dianggap wajib.

Jika seseorang yang mampu berjalan kaki naik atau digendong, maka ia wajib mempersembahkan kurban (dam) jika ia tidak mengulangi Sa'i dengan berjalan kaki,” ucap Tgk Sulfanwandi yang juga Mutawif (pembimbing) travel umrah PT Al Azhar Laris, Banda Aceh.

Sedangkan sunat-sunat yang harus dikerjakan ketika malaksanakan Sa'i, menurut Tgk Sulfanwandi, yakni mencium batu hitam setelah dua rakaat tawaf dan sebelum melakukan Sa'i, sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad Saw.

Lalu, menaiki Safa dan Marwah.

Tidak dianjurkan bagi wanita untuk menaikinya kecuali jika area tersebut bebas dari pria.

“Sunat lainnya adalah berjalan cepat di antara dua pilar hijau, bolak-balik, untuk pria tapi tidak untuk wanita, sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad Saw.

Berdoa di Safa dan Marwah selama Sa'i,” ungkap Abu kelahiran Meukek (Aceh Selatan), 5 Agustus 1969 ini.

Sedangkan amalan-amalan yang dianjurkan saat Sa'i, ayah tiga anak yang tahun ini berangkat ke Tanah Suci tergabung dalam Kloter 8 Embarkasi Aceh menyebutkan, amalan itu antara lain meminum air Zamzam sebelum melakukan Sa'i, sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad Saw.

Lalu, bersuci dari najis ritual dan najis jasmani, serta berdiri di Safa dan Marwah. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved