Jumat, 5 Juni 2026

Info Haji 2026

Ini Wajib dan Sunat Sa’i Menurut Pimpinan KBIHU Raudhatul Qur'an Aceh Besar

Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, Sa'i atau berjalan/berlari kecil antara bukit Shafa dan Marwah, memiliki aturan wajib dan sunat yang

Tayang:
Penulis: Jamaluddin | Editor: Mursal Ismail
DOK KBIHU RAUDHATUL QUR’AN
DI PELATARAN SA’I - Pimpinan KBIHU Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Abu Dr Tgk H Sulfanwandi Hasan MA, bersama jamaahnya beristirahat di pelataran Sa’i kompleks Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, pada Rabu (3/6/2026) waktu setempat. 

Ringkasan Berita:
  • Sa’i merupakan rukun haji dan umrah yang wajib dilaksanakan, yaitu berjalan antara Bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh putaran.
  • Kewajiban Sa’i meliputi dilakukan setelah tawaf wajib, pada waktu yang sesuai dalam rangkaian ibadah haji. 
  • Sunat dan amalan yang dianjurkan saat Sa’i antara lain mencium Hajar Aswad sebelum Sa’i, menaiki Safa dan Marwah, berdoa, berjalan cepat di antara dua pilar hijau bagi pria, meminum air Zamzam, serta menjaga kesucian diri.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jamaluddin I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, Sa'i atau berjalan/berlari kecil antara bukit Shafa dan Marwah, memiliki aturan wajib dan sunat yang sudah ditetapkan.

Kewajiban melaksanakan Sa'i merupakan perintah dari Allah SWT yang berlandaskan firman-Nya:

إن الصفا والمروة من شعائر الله، فمن حج البيت أو اعتمر فلا جناح عليه،أن يطوف بهما

Artinya: "Sesungguhnya Safa dan Marwa termasuk di antara lambang-lambang Allah.

Maka barang siapa yang melaksanakan haji ke Baitullah atau melaksanakan umrah, maka tidak ada celaan baginya jika ia berjalan di antara keduanya." (QS. Al-Baqarah: 158)

Aisyah ra ditanya tentang ayat ini dan menjelaskan implikasi kewajibannya, dengan mengatakan: "Allah tidak menyempurnakan haji atau umrah seseorang kecuali jika ia berjalan di antara Safa dan Marwa."

Baca juga: Prosesi di Mina Usai, PPIH Minta Jamaah Pulihkan Fisik sebelum Thawaf Ifadhah, Sai, dan Wada

Kewajibannya juga berasal dari perbuatan Nabi Muhammad Saw dan sabdanya:

اسعوا فإن الله كتب عليكم السعي

Artinya: "Lakukanlah Sa'i, karena Allah telah mewajibkan Sa'i bagi kalian." (HR. Ahmad)

Berikut ini penjelasan Pimpinan Kelompok Belajar Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Abu Dr Tgk H Sulfanwandi Hasan MA, tentang syarat-syarat dan kewajiban Sa’i serta amalan-amalan yang dianjurkan saat melaksanakan rukun haji ketiga tersebut.

Tgk Sulfanwandi menjelaskan, adapun syarat-syarat Sa'i adalah: harus didahului oleh tawaf yang sah--baik itu rukun haji seperti tawaf al-Ifadah, tawaf wajib, seperti tawaf al-qudum, atau tawaf sunat.

Lalu, sambungnya, harus dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah.

Sebab, ketika Nabi Muhammad Saw hendak melakukan Sa'i, beliau membaca, "Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah simbol-simbol Allah," dan berkata, "Kita mulai dengan apa yang Allah mulai," maka beliau mulai dari Safa.

Baca juga: Segini Tarif Jasa Sewa Skuter dan Kursi Roda Bagi Jamaah Haji Untuk Tawaf dan Sai

Kemudian, sambung Tgk Sulfanwandi, harus terdiri atas tujuh putaran, dengan Sa'i dari Safa ke Marwah sebagai satu putaran dan dari Marwah ke Safa sebagai putaran lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved