Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gusur Seratusan Kios Liar di Kawasan Rukoh

“Ini yang kita bongkar kira-kira berjumlah data pastinya ada sama kami. Namun, hari ini mungkin dapat saya sampaikan sekitar 120 bangunan liar...

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Rianza Alfandi
MEROBOHKAN KIOS – Satu unit ekskavator sedang merobohkan kios-kios liar yang berdiri di atas saluran drainase sepanjang Jalan Utama Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Sabtu (6/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemko Banda Aceh melalui Satpol PP dan WH menertibkan sekitar 120 kios liar di atas saluran drainase Jalan Utama Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Sabtu (6/6/2026).
  • Lokasi penertiban: Kios berdiri di area terlarang, tepat di atas drainase yang bersebelahan dengan pagar Universitas Syiah Kuala (USK).
  • Proses pembongkaran: Dilakukan manual dan dengan ekskavator, berjalan lancar tanpa perlawanan. Sebagian pedagang sudah membongkar kios mereka sendiri sejak malam sebelumnya.
 
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menertibkan sekitar 120 kios liar yang berdiri di atas saluran drainase sepanjang Jalan Utama Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Sabtu (6/6/2026).

Amatan Serambinews.com di lokasi, proses pembongkaran bangunan liar yang bersebelahan dengan pagar kampus Universitas Syiah Kuala (USK) itu dilakukan secara manual dan menggunakan satu unit ekskavator. 

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan liar yang berdiri di lokasi terlarang, yakni di atas drainase.

“Ini yang kita bongkar kira-kira berjumlah data pastinya ada sama kami. Namun, hari ini mungkin dapat saya sampaikan sekitar 120 bangunan liar yang kita tertibkan di kawasan ini, di kawasan jalan utama Rukoh ini,” kata Rizal, kepada wartawan.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase dan jalan yang selama ini digunakan sebagai lokasi usaha oleh para pedagang.

“Karena dasarnya, yang pertama sebagaimana kita ketahui, tentu ketika dia membangun bangunan di tempat terlarang, apalagi di atas drainase, ini harus kita lakukan penertiban,” ujarnya.

Rizal menegaskan, bahwa pembongkaran tersebut bukan dilakukan secara mendadak. 

Pemerintah sejak jauh hari telah melalui berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan kepada para pemilik bangunan.

Bahkan, kata Rizal, permintaan penertiban kawasan tersebut juga telah disampaikan sejak lama oleh aparatur gampong Rukoh maupun kecamatan melalui berbagai surat resmi.

Baca juga: Kios Liar di Syiah Kuala Menjamur, Pemko Banda Aceh Diminta Tertibkan

“Bahkan bertahun-tahun yang lalu. Bisa dilihat di pemberitaan sebelumnya, ada permintaan dari Keuchik Rukoh, lalu ada permintaan dari camat. Dan ini bukan hanya permintaan secara lisan, namun juga diberikan secara surat menyurat,” jelasnya.

Proses Pembongkaran tanpa Penolakan

Diketahui, proses pembongkaran di lokasi berjalan lancar tanpa adanya penolakan atau perlawan dari masyarakat atau pemilik kios. 

Bahkan, sejak malam sebelum penertiban mereka secara mandiri sudah membongkar dan memindahkan barang-barangnya secara mandiri. 

Rizal menilai, pendekatan persuasif yang dilakukan selama ini menjadi salah satu faktor penertiban berlangsung tanpa perlawanan dari masyarakat.

“Mulai dari pertama sampai dengan sekarang, hampir selesai kita lakukan, tidak ada perlawanan dari warga masyarakat, karena memang kita melakukan secara persuasif, dan kita berkomunikasi dan sosialisasi secara terus-menerus,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved