Selasa, 9 Juni 2026

Berita Aceh Selatan

18 SPPG di Aceh Selatan belum Kantongi SLHS, Korwil BGN Sebut Tindak Lanjut Mitra Lambat

Sebanyak 18 dari 31 SPPG di Aceh Selatan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara 13 lainnya telah diterbitkan.

Tayang:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SERTIFIKAT SLHS - Logo Badan Gizi Nasional (BGN). Sebanyak 18 SPPG di Aceh Selatan belum miliki SLHS. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 18 dari 31 SPPG di Aceh Selatan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara 13 lainnya telah diterbitkan.
  • Korwil BGN Aceh Selatan menyebut proses perbaikan untuk memenuhi syarat sertifikasi masih lambat karena tindak lanjut dari pihak mitra belum optimal.
  • BGN terus melakukan pemantauan dan pelaporan berjenjang guna mendorong percepatan pemenuhan standar kesehatan lingkungan di seluruh SPPG.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Sebanyak 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Selatan dilaporkan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes), untuk SLHS yang aktif saat ini, baru 13 SPPG yang telah diterbitkan SLHS, dari total 31 SPPG.

Sisanya 18 SPPG masih dalam tahap perbaikan sesuai catatan Dinkes.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (Korwil BGN) Kabupaten Aceh Selatan, Yona Violiska menjelaskan, bahwa sebagai Koordinator Wilayah pihaknya terus melakukan monitoring terhadap kelengkapan sertifikat dan fasilitas pendukung guna pemenuhan syarat SLHS agar nilai Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dapat tercukupi. 

Lebih lanjut, katanya, para kepala SPPG juga secara rutin menyampaikan dan mengingatkan mitra untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan perbaikan dari Dinkes.

“Namun demikian, tindak lanjut perbaikan dari pihak mitra masih berjalan relatif lambat,” ujar Yona saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Misbar RB Desak BGN Inspeksi Seluruh SPPG di Aceh Selatan, Beri Sanksi Bagi yang Tak Penuhi Standar

Baca juga: Sony Sonjaya Siap Ungkap “Nama Besar” di Balik Korupsi SPPG MBG, Ajukan Jadi Justice Collaborator

Ia menegaskan kembali, bahwa Koordinator Wilayah sudah melakukan monitoring terkait kendala dan permasalahan didaerah. 

“Setiap kendala di daerah, telah kami sampaikan secara berjenjang kepada regional, serta kami terus mendorong kepala SPPG agar perbaikan segera disampaikan ke mitra,” ujarnya.

Untuk mekanisme pelaporan, katanya, selain laporan kepada Korwil, para kepala SPPG juga wajib melakukan pelaporan langsung setiap bulan melalui website Tauwas Care yang dipantau langsung oleh pimpinan.

“Dengan demikian, segala keputusan dan kebijakan sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved