Rabu, 10 Juni 2026

Kriminalistas

Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh Bekuk Maling Duit Kios Kelontong 

Tim Rimueng Koetaradja atau Unit Reaksi Cepat Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MI (26), warga Bireuen,

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DOK. POLRESTA BANDA ACEH
Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh menggiring pria berinisial MI (26), warga Bireuen, ke Mapolresta Banda Aceh usai penangkapan, Jumat (5/6/2026) dini hari. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Rimueng Koetaradja atau Unit Reaksi Cepat Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MI (26), warga Bireuen, yang diduga terlibat pencurian uang tunai di sebuah kios kelontong di wilayah hukum setempat.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kios.

Korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Aceh Besar, kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan laporan tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di salah satu tempat di dalam kios telah hilang,” ujar Kompol Dizha, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan korban serta hasil penyelidikan awal dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan patroli dan pencarian terhadap pelaku.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku di kawasan Simpang Keudah pada Jumat (5/6/2026) dini hari.

Terduga pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan MI, polisi menyita dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31.

“Salah satu ponsel diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Selain itu, petugas juga mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp277 ribu,” ungkap Kompol Dizha.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. “Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.(*)


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved