Senin, 8 Juni 2026

Berita Aceh Tamiang

Pencuri Dompet Penjaga Agen BSI Link Ternyata Residivis Pencurian dan Penganiayaan

RE (24), pelaku pencurian dompet milik penjaga agen BSI Link di Aceh Tamiang, ternyata merupakan seorang residivis.

Tayang:
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
TERSANGKA PENCURI DOMPET – Pencuri dompet milik penjaga agen BSI Link di Aceh Tamiang diciduk polisi hanya dalam waktu tiga jam. 

Ringkasan Berita:
  • RE (24), pelaku pencurian dompet milik penjaga agen BSI Link di Aceh Tamiang, ternyata merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus pencurian dan penganiayaan.
  • Tersangka ditangkap polisi hanya tiga jam setelah laporan korban diterima, dengan barang bukti berupa dompet, uang Rp302 ribu, kartu KIP, ATM, dan kartu PKH.
  • Polisi masih mendalami kasus ini, sementara tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – RE (24), tersangka pencurian dompet milik penjaga agen BSI Link di Aceh Tamiang ternyata residivis yang sudah tiga kali mencuri dan terlibat penganiayaan.

Hal ini diakui tersangka dalam pemeriksaan di Polsek Bendahara setelah dirinya diringkus pada Sabtu (6/6/2026) petang.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat menyampaikan, rangkaian kejahatan dilakukan karena terpaksa akibat tidak memiliki pekerjaan.

“Dia beralasan tidak punya uang, tidak ada lapangan pekerjaan,” kata Rahmat, Minggu (7/6/2026) malam.

Polisi belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena proses pemeriksaan masih terus didalami penyidik. 

Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda kategori V.

Baca juga: Pencurian Dompet Penjaga Agen BSI Link Terekam CCTV, Pelaku Diciduk dalam Tempo 3 Jam

“Masih dalam pemeriksaan, penyidik masih terus mendalami keterangannya,” tutur Rahmat.

Tersangka yang merupakan warga Kampung Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dibekuk polisi dari seputaran kediamannya pada Sabtu (6/6/2026) petang.

Tersangka tidak berkutik karena dalam penangkapan ini ditemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa dompet di antaranya berisi uang Rp302 ribu, dua kartu KIP, dua ATM, dan dua kartu PKH.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban, NM (19), warga Alurnunang, Bandamulia, Aceh Tamiang

Gadis ini baru menyadari kalau dompetnya hilang dan berdasarkan rekaman CCTV terungkap pencurian ini terjadi pada Jumat (5/6/2026) petang.

“Setelah menyadari dompetnya hilang, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Bendahara,” ungkap Rahmat, Minggu (7/6/2026) malam.

Baca juga: Napi Kasus Narkoba dan Pencurian Kabur dari Lapas Calang, Baru 2 Bulan Masuk Tahanan

Satreskrim yang mendapat tembusan laporan ini langsung mengerahkan Unit Reaksi Cepat (URC). 

Berbekal penyelidikan yang dalam, petugas akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku hanya berselang tiga jam dari laporan korban.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved