Berita Banda Aceh
Ingat Kasus Ciuman Saat Live TikTok di Banda Aceh? PR dan LH Akhirnya Divonis 25 Kali Cambuk
Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk terhadap sepasang muda-mudi berinisial PR (22) dan LH (25).
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Ingat Kasus Ciuman Saat Live TikTok di Banda Aceh? PR dan LH Akhirnya Divonis 25 Kali Cambuk
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ingat kasus dua sejoli yang viral saat bermesraan dalam live TikTok di Banda Aceh pada Februari 2026 lalu?
Ya, kini keduanya telah dijatuhui hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk terhadap sepasang muda-mudi berinisial PR (22) dan LH (25).
Keduanya terbukti melakukan jarimah ikhtilath atau bermesraan tanpa ikatan perkawinan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung Rabu (3/6/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Said Safnizar menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
“Menjatuhkan uqubat cambuk terhadap terdakwa di depan umum sebanyak 25 kali dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian amar putusan hakim.
Hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukan.
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB saat PR bersama sejumlah temannya menjemput LH di sebuah rumah kos di kawasan Kota Banda Aceh menggunakan mobil rental.
Keduanya kemudian pergi menuju sebuah kolam renang di Kabupaten Aceh Besar.
Setibanya di lokasi, kolam renang tersebut tidak beroperasi karena mendekati waktu Shalat Jumat.
Namun teman-teman PR turun dari mobil yang diparkirkan di lokasi tersebut.
Sementara PR dan LH tetap berada di dalam kendaraan sekitar 30 menit sebelum kembali ke Banda Aceh.
Pada pukul 14.00 WIB, mereka kembali lagi ke lokasi kolam renang tersebut dan baru pulang menuju Banda Aceh sekitar pukul 17.00 WIB.
| Sebagian Peserta JKN Berstatus Nonaktif |
|
|---|
| Fajran Zain Pimpin ICMI Kota Sabang, Siap Perkuat Peran Cendekiawan untuk Kemajuan Daerah |
|
|---|
| Diduga Tersengat Listrik Saat Bongkar Baliho, Mekanik di Aceh Besar Alami Luka Bakar 40 Persen |
|
|---|
| Pendiri RSU Bidadari Group HM Nur Abu Bakar Tutup Usia, Begini Perjalanan Hidupnya |
|
|---|
| Sigap! Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Pembobol Kios Kelontong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ingat-Kasus-Ciuman-Saat-Live-TikTok-di-Banda-Aceh-PR-dan-LH-Akhirnya-Divonis-25-Kali-Cambuk.jpg)