Selasa, 9 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Empat Pria di Aceh Utara Disergap Polisi, Sempat Berusaha Kabur dan Buang Sabu Saat Diciduk

Empat pria di Aceh Utara ditangkap Satresnarkoba Polres saat penyergapan di Gampong Blang Crok, Nisam, Sabtu (6/6/2026).

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PELAKU PEREDARAN SABU - Empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diringkus personel Polres Aceh Utara dalam sebuah penyergapan di Gampong Blang Crok, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (6/6/2026) sore sekitar pukul 16.45 WIB. Foto/Dok Polres Aceh Utara 

Ringkasan Berita:
  • Empat pria di Aceh Utara ditangkap Satresnarkoba Polres saat penyergapan di Gampong Blang Crok, Nisam, Sabtu (6/6/2026). 
  • Mereka sempat kabur dan membuang sabu, namun polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 64,68 gram sabu, timbangan digital, dan alat hisap. 
  • Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat, dan polisi mengimbau warga terus aktif melaporkan aktivitas narkotika.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dalam sebuah penyergapan di Gampong Blang Crok, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara pada Sabtu (6/6/2026) sore sekitar pukul 16.45 WIB.

Saat dilakukan penindakan, para terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti sabu untuk menghilangkan jejak.

Namun upaya tersebut gagal setelah petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial ISH (43), ISK (44), dan N (49), warga Kecamatan Nisam, serta F (45), warga Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Muhammad Rizal kepada Serambinews.com, Senin (8/6/2026), mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di sebuah rumah di Gampong Blang Crok.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Sita Hampir 4 Kg Sabu, Tersangka Diupah Rp 60-85 Juta, Segini Ancaman Hukumannya

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dicurigai.

Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas kemudian melakukan penyergapan.

“Pada saat dilakukan penindakan, para pelaku sempat berusaha melarikan diri," bebernya.

"Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, seluruhnya berhasil diamankan,” kata Iptu Muhammad Rizal.

Setelah para terduga pelaku berhasil dikuasai, petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening tergeletak di atas tanah dekat pagar rumah.

Polisi menduga paket sabu tersebut sengaja dibuang oleh salah seorang pelaku ketika mengetahui kedatangan petugas guna menghindari penangkapan dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: 113 Kg Sabu Gagal Masuk ke Aceh, Polisi Hentikan Mobil Kurir di Sungai Raya

Selain paket yang ditemukan di sekitar lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu paket sabu dengan berat netto 64,68 gram.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved