Senin, 8 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Sempat Kabur dan Buang Sabu Saat Disergap, 4 Pria di Aceh Utara Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

Keempatanya ditangkap dalam penyergapan di Gampong Blang Crok, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Polres Aceh Utara    
DIRINGKUS POLISI - Empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika diringkus personel Polres Aceh Utara dalam sebuah penyergapan di Gampong Blang Crok, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 16.45 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap 4 pria berinisial ISH, ISK, N, dan F yang diduga terlibat peredaran sabu dalam penyergapan di Gampong Blang Crok, Kecamatan Nisam, Sabtu (6/6/2026).
  • Saat akan ditangkap, para pelaku sempat berusaha kabur dan diduga membuang barang bukti. Polisi kemudian menemukan serta mengamankan sabu seberat netto 64,68 gram, timbangan digital, dan alat hisap sabu.
  • Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara

Keempatanya ditangkap dalam penyergapan di Gampong Blang Crok, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.

Saat dilakukan penindakan, para terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri atau kabur dan membuang barang bukti sabu untuk menghilangkan jejak.

Namun upaya tersebut gagal setelah petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial ISH (43), ISK (44), dan N (49), warga Kecamatan Nisam, serta F (45), warga Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Rizal kepada Serambinews.com, Senin (8/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di sebuah rumah di Gampong Blang Crok.

Baca juga: VIDEO - Polresta Banda Aceh Ungkap Sitaan Hampir 4 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas kemudian melakukan penyergapan.

“Pada saat dilakukan penindakan, para pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, seluruhnya berhasil diamankan,” kata Iptu Muhammad Rizal.

Setelah para terduga pelaku berhasil dikuasai, petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening tergeletak di atas tanah dekat pagar rumah.

Polisi menduga paket sabu tersebut sengaja dibuang oleh salah seorang pelaku ketika mengetahui kedatangan petugas guna menghindari penangkapan dan menghilangkan barang bukti.

Selain paket yang ditemukan di sekitar lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu paket sabu dengan berat netto 64,68 gram, satu unit timbangan digital kecil berwarna hitam, serta seperangkat alat hisap sabu yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: 113 Kg Sabu Gagal Masuk ke Aceh, Polisi Hentikan Mobil Kurir di Sungai Raya

“Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana narkotika.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved