Senin, 8 Juni 2026

Berita Simeulue

Satpol PP dan WH Tertibkan Pedagang Ikan di Sinabang

"Kegiatan penertiban dilakukan di beberapa lokasi yang dinilai mengganggu pengguna jalan dan mengurangi kenyamanan masyarakat, termasuk karena bau...

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Tidak Ada
LAKUKAN PENERTIBAN - Satpol PP dan WH Simeulue melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan, Senin (8/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue menertibkan pedagang ikan yang berjualan di lokasi tidak sesuai peruntukan di Kota Sinabang, Senin (8/6/2026).
  • Menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kebersihan lingkungan di ibu kota Simeulue.
  • Pedagang yang berjualan di badan jalan dan area yang mengganggu pengguna jalan menjadi fokus penertiban.
  • Aktivitas pedagang menimbulkan bau tidak sedap, mempersempit ruang lalu lintas, berpotensi menyebabkan kemacetan, serta mencemari lingkungan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, SINABANG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Simeulue menertibkan pedagang ikan yang berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukan di kawasan Kota Sinabang, Senin (8/6/2026).

Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kebersihan lingkungan di ibu kota Kabupaten Simeulue tersebut.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP dan WH Simeulue, Syafril Alamsyah SH, mengatakan kegiatan penertiban menyasar sejumlah titik yang selama ini digunakan pedagang untuk berjualan di badan jalan dan area yang mengganggu pengguna jalan.

"Kegiatan penertiban dilakukan di beberapa lokasi yang dinilai mengganggu pengguna jalan dan mengurangi kenyamanan masyarakat, termasuk karena bau yang ditimbulkan dari aktivitas penjualan ikan di sekitar kawasan kota," kata Syafril.

Sementara itu, Plt Kasat Pol PP dan WH Simeulue, Okcto Rozoki Marinir SSTP MSi menjelaskan bahwa langkah penertiban tersebut dilakukan demi menciptakan kenyamanan bersama dan menjaga keteraturan kota.

Menurutnya, aktivitas berjualan di badan jalan maupun jembatan dapat mempersempit ruang lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kemacetan.

Selain itu, sisa limbah ikan, air cucian, dan sampah yang tidak tertangani dengan baik dapat menimbulkan bau tidak sedap serta mencemari lingkungan.

"Jalan raya dan jembatan merupakan fasilitas umum yang harus digunakan sebagaimana mestinya, bukan sebagai tempat berjualan. Karena itu, aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan," ujarnya.

Baca juga: Acak-acak Lapak Pedagang, Wanita ODGJ di Aceh Tamiang Diamankan Petugas

Ia menambahkan, penertiban juga dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan aktivitas perdagangan di wilayah Simeulue.

Satpol PP dan WH mengimbau seluruh pedagang ikan maupun pedagang kaki lima lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku dan berjualan di tempat yang telah disediakan pemerintah.

"Operasi penertiban dan patroli rutin akan terus dilaksanakan guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan Kota Sinabang serta wilayah sekitarnya," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved