Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026

Aceh Utara

Petugas Gabungan Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar dan Badan Jalan Lhoksukon

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), TNI, serta Polri menertibkan...

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO/Dok Polres Aceh Utara
TERTIBKAN PKL - Petugas gabungan Satpol PP dan WH bersama TNI, serta Polri menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di pusat Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (8/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Petugas gabungan Satpol PP dan WH, TNI, serta Polri menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan badan jalan di pusat Kota Lhoksukon, Aceh Utara.
  • Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga kelancaran lalu lintas tanpa melakukan penyitaan maupun pembongkaran lapak pedagang.
  • Pemerintah Aceh Utara menegaskan patroli penertiban akan terus dilakukan, sementara Qanun Ketertiban Umum sedang dibahas sebagai dasar hukum pengawasan dan penegakan aturan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), TNI, serta Polri menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di pusat Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (8/6/2026).

Penertiban yang berlangsung di kawasan Gampong Kuta, Kecamatan Lhoksukon, itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang digunakan sebagian pedagang sebagai tempat berjualan sehingga dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan kelancaran arus lalu lintas. 

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, petugas mendatangi sejumlah warung makan dan pedagang gerobak yang menempati trotoar maupun badan jalan.

Petugas kemudian meminta para pedagang memindahkan lapak mereka ke lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar, S.STP, M.SP, kepada Serambinews.com, Senin (8/6/2026), mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas publik dapat digunakan sebagaimana mestinya.

"Tadi kita melakukan penertiban terhadap beberapa pedagang warung dan pedagang gerobak yang berjualan di atas badan jalan bahkan ada yang menggunakan trotoar. Kondisi ini mengganggu masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik sehingga perlu ditertibkan," kata Iskandar.

Menurutnya, petugas tidak melakukan penyitaan maupun pembongkaran lapak. Pedagang hanya diminta menggeser gerobak dan tempat usahanya ke bagian yang lebih aman serta tidak mengganggu pengguna jalan.

Iskandar menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat berdagang untuk mencari nafkah.

Namun aktivitas usaha harus dilakukan di lokasi yang diperbolehkan dan tidak menggunakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.

"Kami tidak melarang mereka berjualan. Silakan berjualan di tempat yang sudah disediakan atau lokasi yang tidak mengganggu kepentingan publik. Jika diperlukan, pedagang dapat mengurus izin melalui pihak yang mengelola pasar," ujarnya.

Selain persoalan penggunaan badan jalan dan trotoar, petugas juga menemukan adanya sampah yang dibuang sembarangan di sekitar lokasi usaha pedagang. Kondisi tersebut dinilai mengurangi kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

Iskandar menjelaskan, penertiban serupa sebelumnya juga telah dilakukan di sejumlah kawasan lain, termasuk Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, dan Pantonlabu, terhadap pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi usaha.

Baca juga: Rumah yang Rusak Diterpa Angin Kencang di Aceh Utara Capai 74 Unit, Terparah di Cot Girek

Menurutnya, patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin agar tidak ada lagi pedagang yang menggunakan fasilitas pemerintah maupun ruang publik secara tidak semestinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved