Rabu, 10 Juni 2026

Berita Lhokseumawe

Farhan Zuhri Harap Pembayaran Gaji PPPK melalui APBN Dapat Terwujud

Farhan Zuhri berharap gaji PPPK dibayarkan melalui APBN untuk menjamin kesejahteraan

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Amirullah
for serambinews
Wakil Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Farhan Zuhri, S.Hum., M.Pd 
Ringkasan Berita:
  • Farhan Zuhri berharap gaji PPPK dibayarkan melalui APBN untuk menjamin kesejahteraan
  • Wacana ini muncul sebagai respons atas pembahasan dalam RDPU Komisi II DPR RI
  • Penggajian melalui APBN dinilai memberikan keadilan fiskal bagi daerah seperti Lhokseumawe
  • Pemko Lhokseumawe didorong memperkuat koordinasi data dengan Kemendagri dan Kemenpan RB

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Wakil Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Farhan Zuhri, S.Hum., M.Pd., berharap wacana pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat terwujud sebagai bentuk kepastian dan penghargaan negara terhadap para PPPK yang selama ini mengabdi dalam pelayanan publik.

Harapan tersebut disampaikan Farhan menyusul berkembangnya pembahasan mengenai masa depan PPPK dan tenaga honorer dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI.

Menurutnya, berbagai aspirasi yang muncul dalam forum tersebut menunjukkan pentingnya kebijakan yang mampu menjamin hak dan kesejahteraan PPPK secara berkelanjutan.

“Saya berharap penggajian PPPK melalui APBN dapat terwujud. Ini bukan hanya soal anggaran, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan penghargaan kepada PPPK yang telah mengabdikan diri untuk melayani masyarakat,” ujar Farhan.

Menurut Farhan yang juga menjabat sebagai Kabid Advokasi dan Kebijakan Publik DPD PKS Kota Lhokseumawe, PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun layanan pemerintahan.

Baca juga: Naik! Cek Daftar Harga BBM Terbaru 10 Juni 2026, Pertamax Rp 16.250 Dexlite 23.000 Pertalite Segini

Ia menjelaskan bahwa isu PPPK juga menjadi perhatian di Kota Lhokseumawe. Saat ini jumlah PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, mencapai 3.670 orang.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya kontribusi PPPK dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Farhan juga mendorong Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait validasi dan pembaruan database PPPK.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar apabila kebijakan penggajian PPPK melalui APBN nantinya terwujud, seluruh PPPK yang memenuhi ketentuan dapat terakomodasi secara optimal.

“Saya juga mendorong Pemko Lhokseumawe untuk terus membangun komunikasi yang intensif dengan Kemendagri dan Kemenpan-RB terkait data PPPK. Database yang akurat akan menjadi kunci dalam perumusan kebijakan nasional, sehingga ketika skema penggajian PPPK melalui APBN nantinya terwujud, seluruh PPPK di Lhokseumawe dapat terakomodasi dengan baik dan tidak terkendala persoalan administrasi maupun pendataan,” kata Farhan.

Farhan menilai penggajian PPPK melalui APBN juga perlu dipertimbangkan dari aspek keadilan fiskal antardaerah.

Menurutnya, tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama. Kota Lhokseumawe misalnya, masih menghadapi berbagai tantangan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, sehingga diperlukan dukungan yang lebih kuat dari pemerintah pusat dalam menjamin hak-hak PPPK.

Baca juga: Rabu Hari Ini, Sembilan SPPG di Lhokseumawe Hentikan Operasional Sementara, Dana Operasional Seret

“Kita memahami bahwa tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama. Kota Lhokseumawe misalnya, masih menghadapi berbagai tantangan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, penggajian PPPK melalui APBN patut dipertimbangkan sebagai kebijakan nasional agar hak-hak PPPK tidak bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah, melainkan dijamin secara setara oleh negara,” ujarnya.

“PPPK adalah bagian dari ASN yang bekerja untuk negara dan masyarakat. Karena itu, mereka berhak mendapatkan kepastian mengenai hak-haknya, termasuk kesejahteraan dan sistem penggajian yang memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas,” lanjutnya.

Farhan berharap pembahasan yang berkembang di tingkat nasional dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada PPPK dan memberikan kepastian bagi mereka di masa mendatang.

“Semoga aspirasi yang berkembang dalam RDPU Komisi II DPR RI dapat ditindaklanjuti menjadi kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi PPPK di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Lhokseumawe. Kita berharap penggajian PPPK melalui APBN dapat terwujud demi meningkatkan kesejahteraan dan kepastian bagi para pegawai,” pungkas Farhan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved