Rabu, 10 Juni 2026

Berita Aceh Barat Daya

Curi Sapi, Dua Pemuda Babahrot Dibekuk Polres Abdya, Pelaku Utama Masuk DPO

Polres Aceh Barat Daya menangkap dua pemuda pelaku pencurian empat ekor sapi di Kecamatan Babahrot

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Amirullah
Serambinews.com/HO
KAUS PENCURIAN - Pelaku pencurian sapi diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya). Foto direkam, Rabu (10/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Barat Daya menangkap dua pemuda pelaku pencurian empat ekor sapi di Kecamatan Babahrot
  • Pelaku utama berinisial R masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang
  • Polisi menyita barang bukti berupa empat ekor sapi dan satu unit truk jungkit di Kabupaten Pidie
  • Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp103.000.000 akibat aksi pencurian tersebut
  • Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrian Mizani | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) membekuk dua pemuda atas kasus pencurian hewan ternak jenis sapi di kawasan Kecamatan Babahrot, pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua pemuda itu masing-masing berinisial S (19), warga Gampong Pante Rakyat, dan A (18), warga Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH, kepada Serambinews.com, Rabu (10/6/2026), mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan korban Prayogi Sinulingga (26), warga Gampong Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/VI/SPKT/POLRES ABDYA/POLDA ACEH, tanggal 5 Juni 2026.

"Kedua pelaku ini kita amankan pada 7 Juni 2026. Kemudian pada 9 Juni kita baru mengamankan barang bukti berupa empat ekor sapi beserta satu unit dump truck warna hijau BK 8534 FT," kata Wahyudi.

Penangkapan terhadap pelaku, sebut Wahyudi, dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Abdya Ipda Safrizal beserta tiga personel.

"Pelakunya ada tiga orang. Namun, satu lagi berinisial R berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). R ini merupakan pelaku utama," jelas Wahyudi.

Baca juga: 50 Kata-Kata Sambut 1 Muharram 1448 H, Cocok untuk Banner, Spanduk dan Ucapan Tahun Baru Islam

Barang Bukti Dibawa ke Pidie

Wahyudi menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa kedua pelaku saat itu berada di rumah A di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot.

Dari informasi tersebut, kata Wahyudi, pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, Tim URC mendatangi TKP dan langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.

"Mereka ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi pencurian ini. Pelaku S menyediakan dump truck dengan imbalan biaya transportasi Rp4 juta. Dia juga ikut serta mengantar sapi-sapi tersebut bersama pelaku R (DPO) ke Kabupaten Pidie," ujarnya.

Sementara pelaku A, sambung Wahyudi, ikut berperan menaikkan sapi-sapi hasil curian tersebut ke dalam mobil dengan imbalan Rp2 juta.

"Setelah kita lakukan penangkapan, kemudian kedua pelaku ini langsung kita bawa ke Mapolres Abdya," ucapnya.

Dari hasil pengembangan, sebut Wahyudi, diketahui bahwa pelaku utama R dan empat ekor sapi tersebut dibawa ke Kabupaten Pidie.

"Saat itu Tim URC langsung berangkat ke Pidie dan berhasil mengamankan empat ekor sapi yang diduga hasil curian tersebut. Kemudian barang bukti kita bawa ke Satreskrim Polres Abdya pada 9 Juni 2026," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved