Rabu, 10 Juni 2026

Berita Aceh Barat Daya

Curi Sapi, Dua Pemuda Babahrot Dibekuk Polres Abdya, Pelaku Utama Masuk DPO

Polres Aceh Barat Daya menangkap dua pemuda pelaku pencurian empat ekor sapi di Kecamatan Babahrot

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Amirullah
Serambinews.com/HO
KAUS PENCURIAN - Pelaku pencurian sapi diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya). Foto direkam, Rabu (10/6/2026). 

Akibat aksi pencurian ini, kata Wahyudi, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp103.000.000.

Kedua pelaku, sebutnya, dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Baca juga: Cara Menghilangkan Stretch Mark pada Kulit, Ini 13 Perawatan dan Obat Alami yang Bisa Dicoba

Tingkatkan Kewaspadaan

Atas kasus pencurian ini, Polres Abdya mengimbau masyarakat kabupaten setempat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian hewan ternak.

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian hewan ternak," ujarnya.

Menurutnya, aksi pencurian itu tidak selamanya karena ada niat dari pelaku, namun terkadang juga karena adanya peluang dan kesempatan.

"Kita meminta bagi warga yang memiliki hewan ternak agar dimasukkan ke dalam kandang, jangan dibiarkan bebas berkeliaran, sebab aksi pencurian itu terkadang karena ada peluang dan kesempatan," ucapnya.

Ia meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada kehilangan atau melihat aksi pencurian di lingkungan masing-masing.

"Laporkan segera kepada pihak berwajib agar bisa dilakukan penindakan," pungkas Wahyudi. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved