Rabu, 10 Juni 2026

Berita Aceh Barat Daya

Dua Pemuda Babahrot Dibekuk Polres Abdya, Ini Peran Masing-masing Pelaku Saat Curi Sapi 

Kedua pemuda itu masing-masing berinisial S (19), warga Gampong Pante Rakyat, dan A (18), warga Gampong Ie Mirah

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Amirullah
Serambinews.com/HO
KAUS PENCURIAN - Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya), AKP Wahyudi. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Barat Daya menangkap dua pemuda berinisial S dan A atas kasus pencurian empat ekor sapi di Babahrot
  • Pelaku utama berinisial R masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
  • Polisi menyita barang bukti berupa empat ekor sapi dan satu unit truk jungkit di Kabupaten Pidie
  • Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp103 juta akibat aksi pencurian tersebut
  • Para pelaku dijerat pasal pencurian dalam KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrian Mizani | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) membekuk dua pemuda atas kasus pencurian hewan ternak jenis sapi di kawasan Kecamatan Babahrot, pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua pemuda itu masing-masing berinisial S (19), warga Gampong Pante Rakyat, dan A (18), warga Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Selain keduanya, Polres Abdya juga sudah mengantongi identitas pelaku utama, yakni R, warga Alue Dawah, Kecamatan Babahrot.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH, kepada Serambinews.com, Rabu (10/6/2026), mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan korban Prayogi Sinulingga (26), warga Gampong Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/VI/SPKT/POLRES ABDYA/POLDA ACEH, tanggal 5 Juni 2026.

Wahyudi menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa kedua pelaku saat itu berada di rumah A di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot.

Dari informasi tersebut, jelas Wahyudi, pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, Tim URC mendatangi TKP dan langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.

Baca juga: Curi Sapi, Dua Pemuda Babahrot Dibekuk Polres Abdya, Pelaku Utama Masuk DPO

"Mereka ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi pencurian ini. Pelaku S menyediakan dump truck dengan imbalan biaya transportasi Rp4 juta. Dia juga ikut serta mengantar sapi-sapi tersebut bersama pelaku R (DPO) ke Kabupaten Pidie," ujarnya.

Sementara pelaku A, sambung Wahyudi, ikut berperan menaikkan sapi-sapi hasil curian tersebut ke dalam mobil dengan imbalan Rp2 juta.

"Setelah kita lakukan penangkapan, kemudian kedua pelaku ini langsung kita bawa ke Mapolres Abdya," ucapnya.

Dari hasil pengembangan, sebut Wahyudi, diketahui bahwa pelaku utama R dan empat ekor sapi tersebut dibawa ke Kabupaten Pidie.

"Saat itu Tim URC langsung berangkat ke Pidie dan berhasil mengamankan empat ekor sapi yang diduga hasil curian tersebut. Kemudian barang bukti kita bawa ke Satreskrim Polres Abdya pada 9 Juni 2026," jelasnya.

"Kedua pelaku ini kita amankan pada 7 Juni 2026. Kemudian pada 9 Juni kita baru mengamankan barang bukti berupa empat ekor sapi beserta satu unit dump truck warna hijau BK 8534 FT di Kabupaten Pidie," kata Wahyudi.

Akibat aksi pencurian ini, kata Wahyudi, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp103.000.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved