Rabu, 10 Juni 2026

Berita Aceh Barat Daya

Dua Pemuda Babahrot Dibekuk Polres Abdya, Ini Peran Masing-masing Pelaku Saat Curi Sapi 

Kedua pemuda itu masing-masing berinisial S (19), warga Gampong Pante Rakyat, dan A (18), warga Gampong Ie Mirah

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Amirullah
Serambinews.com/HO
KAUS PENCURIAN - Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya), AKP Wahyudi. 

Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Abdya Ipda Safrizal beserta tiga personel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Baca juga: 50 Kata-Kata Sambut 1 Muharram 1448 H, Cocok untuk Banner, Spanduk dan Ucapan Tahun Baru Islam

Tingkatkan Kewaspadaan

Atas kasus pencurian ini, Polres Abdya mengimbau masyarakat kabupaten setempat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian hewan ternak.

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian hewan ternak," ujarnya.

Menurutnya, aksi pencurian itu tidak selamanya karena ada niat dari pelaku, namun terkadang juga karena adanya peluang dan kesempatan.

"Kita meminta bagi warga yang memiliki hewan ternak agar dimasukkan ke dalam kandang, jangan dibiarkan bebas berkeliaran, sebab aksi pencurian itu terkadang karena ada peluang dan kesempatan," ucapnya.

Ia meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada kehilangan atau melihat aksi pencurian di lingkungan masing-masing.

"Laporkan segera kepada pihak berwajib agar bisa dilakukan penindakan," pungkas Wahyudi. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved