Kamis, 11 Juni 2026

Berita Nagan Raya

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika

Kejari Nagan Raya memusnahkan barang bukti atau BB kasus narkotika/narkoba di halaman Kejari setempat, Rabu (10/6/2026).

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Kejari Nagan Raya
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Pemusnahan barang bukti kasus narlkoba di Kejari Nagan Raya, Rabu (10/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya memusnahkan barang bukti dari sembilan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode April–Juni 2026 di halaman kantor Kejari, Rabu (10/6/2026).
  • Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 51,95 gram sabu, 100.883,15 gram ganja, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya dengan cara dibakar, diblender, dipotong, dan dihancurkan.
  • Pemusnahan disaksikan unsur Kejari, Polres, Pengadilan Negeri, dan Dinas Kesehatan Nagan Raya

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejari Nagan Raya memusnahkan barang bukti atau BB kasus narkotika/narkoba di halaman Kejari setempat, Rabu (10/6/2026).

Barang bukti dimusnah atas sembilan perkara periode April-Juni 2026 yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Pemusnahan BB ini turut dihadiri pejabat dari Kejari, Polres dan Pengadilan Negeri (PN) dan Dinkes Nagan Raya.

BB yang dimusnah sabu 51,95 gram, ganja 100.883,15 gram dan HP serta sejumlah BB lainnya dengan cara diblender, dibakar, dan dihancurkan.

Kajari Nagan Raya, Arwin Adinata SH MH melalui Kasi Intelijen Alfian Syahri SH MH mengatakan, semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dipotong dan dihancurkan sehingga wujud maupun fungsinya tidak dapat digunakan lagi.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan," jelasnya. (*)

Baca juga: Ketua Apkasindo Perjuangan Minta PMKS di Nagan Raya tidak Permainkan Harga TBS Sawit

 

 


.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved