Kamis, 11 Juni 2026

Berita Sabang

Imigrasi Amankan 2 WN Cina, Masuk Sabang tanpa Pemeriksaan

“Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.” TATO JULIADIN HIDAYAWAN

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/Rianza Alfandi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mengamankan dua warga negara (WN) Cina yang diduga memasuki wilayah Indonesia secara ilegal
  • Pengamanan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan negara
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian

“Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.” TATO JULIADIN HIDAYAWAN, Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Aceh

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mengamankan dua warga negara (WN) Cina berinisial ZH dan XZ yang diduga memasuki wilayah Indonesia secara ilegal melalui perairan Sabang, tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Keduanya diamankan setelah petugas menerima informasi dan melakukan pengawasan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. 

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua WN Cina tersebut diketahui memasuki wilayah Indonesia tidak melalui jalur resmi keimigrasian, serta tidak menjalani pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan terhadap lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui TPI merupakan salah satu fungsi utama Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan perbatasan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, Rabu (10/6/2026), mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan negara.

“Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan memenuhi persyaratan keimigrasian yang berlaku. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian, sekaligus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Muchsin.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan, pengawasan terhadap pintu masuk negara, termasuk jalur-jalur tidak resmi di wilayah perairan Aceh, akan terus diperkuat guna menjaga kedaulatan negara dan mencegah pelanggaran keimigrasian.

“Aceh memiliki posisi geografis yang strategis dan berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional. Karena itu, pengawasan keimigrasian harus dilakukan secara optimal melalui sinergi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya,” tegasnya.

“Penindakan terhadap dua warga negara Cina itu menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia dari potensi pelanggaran keimigrasian maupun ancaman kejahatan transnasional,” imbuhnya.

Dikatakan, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing,” ujarnya.

Saat ini, kedua WN Cina tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami kronologi masuknya mereka ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.

Imigrasi Sabang juga terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.

Praktik masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian menjadi salah satu fokus pengawasan dan penindakan jajaran Imigrasi karena berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban negara.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan kepada petugas apabila menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.(ap)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved