Jumat, 12 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Warga Gerebek Kos Putri di Banda Aceh, Pasangan Nonmahram Ditemukan Sekamar, Dibawa ke Satpol PP-WH

Pasangan nonmahram itu ditemukan berada dalam kamar rumah kos khusus putri pada tengah malam atau tepatnya Selasa (9/6/2026) sekira pukul 23.50 WIB.

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
KASATPOL PP-WH - Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap setelah warga menerima laporan dari salah seorang penghuni kos, yang mengetahui keberadaan seorang pria di dalam fasilitas yang diperuntukkan khusus bagi perempuan itu. 
Ringkasan Berita:
  • Warga salah satu gampong di Syiah Kuala, Banda Aceh, menggerebek dan mengamankan sepasang nonmahram yang ditemukan dalam kamar kos putri, Selasa (9/6/2026) malam.
  • Penggerebekan setelah adanya laporan dari penghuni kos yang resah mengetahui keberadaan seorang pria di fasilitas yang diperuntukkan bagi perempuan. 
  • Pasangan tersebut kemudian diamankan perangkat gampong dan diserahkan kepada Satpol PP-WH.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Warga salah satu gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menggerebek sekaligus mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melanggar qanun syariat Islam.

Pasangan nonmahram itu ditemukan berada dalam kamar rumah kos khusus putri pada tengah malam atau tepatnya Selasa (9/6/2026) sekira pukul 23.50 WIB.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap setelah warga menerima laporan dari salah seorang penghuni kos, yang mengetahui keberadaan seorang pria di dalam fasilitas yang diperuntukkan khusus bagi perempuan itu.

“Penggerebekan ini dilakukan setelah warga menerima laporan dari sesama penghuni kos, yang resah akibat adanya seorang pria yang diselundupkan ke dalam fasilitas khusus wanita tersebut,” jelas Rizal dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Ia melanjutkan, laporan tersebut kemudian disampaikan kepada pemilik kos dan perangkat gampong.

Menindaklanjuti informasi itu, warga bersama aparat gampong mendatangi lokasi dan menemukan pasangan nonmahram tersebut berada dalam salah satu kamar kos. 

Baca juga: VIDEO - Suami Gerebek Istri di Kamar Kos, Kepergok Bersama Pria Lain di Jepara

Setelah diamankan oleh perangkat gampong, pihak desa kemudian berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 04.50 WIB jelang subuh.

Tim Kalong kemudian mendatangi lokasi dan menjemput pasangan tersebut untuk diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh di kawasan Balai Kota.

Kedua terduga pelanggar qanun syariat Islam tersebut diketahui merupakan pendatang yang berasal dari Aceh Selatan. 

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu belum merincikan identitas keduanya karena masih dalam proses pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran qanun syariat Islam terkait kasus khalwat atau ikhtilath sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pasangan yang diduga melakukan pelanggaran Qanun Syariat Islam terkait jinayat (Ikhtilath/Khalwat) tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Polisi Gerebek Pasangan Saat Rekam Aksi Mesum di Hotel, Konten Pornografi Dijual Daring

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved