Kamis, 11 Juni 2026

Berita Banda Aceh

PoD Blok Andaman Direvisi, Mualem Desak Gas Andaman Diolah di Arun

Pemerintah Aceh dan SKK Migas sepakat merevisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Blok Andaman.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
for serambinews
LAKUKAN PERTEMUAN - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Sekda dan rombongan melakukan pertemuan dengan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto di Jakarta pada Rabu (10/6/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh dan SKK Migas sepakat merevisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Blok Andaman.
  • Gubernur Muzakir Manaf mendesak agar pengolahan gas dilakukan di darat (onshore) menggunakan fasilitas KEK Arun.
  • Revisi ini bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Aceh.
  • Skema pengolahan di darat diharapkan memberikan efek pengganda ekonomi bagi industri pupuk dan petrokimia lokal.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dan SKK Migas mencapai kesepakatan untuk melakukan revisi  Plane of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman (Blok Andaman). 

Kesepakatan itu dilakukan langsung Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto saat melakukan pertemuan di Jakarta pada Rabu (10/6/2026) malam.

Dalam pertemuan tersebut Gubernur Aceh didampingi Sekda M Nasir Syamaun, Staf Khusus Gubernur Aceh Teuku Irsyadi, Tenaga Ahli Sekda Aceh Bidang Migas Akhyar ST MT, dan Juru Bicara Nurlis. 

“Mereka bersedia mengakomodir revisi PoD yang akan kita sampaikan,” kata Gubernur Mualem, melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Ia menegaskan, bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf tidak menolak proyek Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman. Dimana dalam proyek tersebut, Mubadala Energy sebagai investornya.

 “Namun ada sejumlah hal pada PoD yang perlu diperbaiki sehingga tidak merugikan Aceh,” kata Nurlis.

Baca juga: Mubadala Terlibat pada 5 Blok di Andaman

Diketahui kata Nurlis, sesuai PoD yang telah ditetapkan Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026, gas dan kondensat diproses di Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di South Andaman, kemudian disalurkan ke Onshore Receiving Facilities (ORF) yang berlokasi di KEK Arun, Lhokseumawe. 

Proses penyalurannya melalui Offshore Gas Pipeline dari FPSO ke ORF. Mubadala Energy tengah menyiapkan proses tender pengadaan Unit FPSO raksasa untuk mempercepat komersialisasi gas (fast-track) di South Andaman.

Unit ini diproyeksikan memproses gas laut dalam sebelum dialirkan lewat pipa. FPSO memiliki fungsi lengkap, memproduksi atau mengolah migas langsung di atas kapal dan sekaligus menyimpan dan menyalurkannya. 

Dalam perjalanannya, Gubernur Mualem berkeinginan gas dan kondensat diproses di Kek Arun.  Sehingga skema penyaluran gas langsung ke darat (onshore pipelining) untuk diolah di KEK Arun.

“Kemudian gas dan kondensat diproses di Onshore Processing Facility (OPF) dengan memanfaatkan fasilitas KEK Arun,” jelasnya.

Baca juga: Ramai-ramai Bahas Gas dari Andaman, Mari Mengenal Blok-blok Migas di Lepas Pantai Aceh Ini

Semua Pihak Dapat Keuntungan

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis mengatakan, tujuan revisi tersebut tidak lain agar  Blok Andaman tersebut dapat membawa keuntungan kepada semua pihak.

Mulai dari Mubadala sebagai investor mendapat keuntungan, begitu juga dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh serta masyarakat Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved