Berita Aceh Utara
DPR Setujui Dosen PPPK jadi PNS, Konsultan Hukum Bukhari: Wujud Keadilan dan Kepastian Hukum
Komisi X DPR RI menyetujui usulan alih status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penulis: Jafaruddin | Editor: Amirullah
Ia menilai sistem PPPK yang berbasis kontrak memiliki tantangan tersendiri ketika diterapkan pada profesi dosen yang membutuhkan kesinambungan karier akademik dalam jangka panjang.
Menjadi dosen bukan pekerjaan yang selesai dalam lima atau sepuluh tahun.
Untuk mencapai jabatan profesor saja dibutuhkan proses panjang melalui pendidikan doktoral, penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat.
“Karena itu diperlukan sistem yang mampu menjamin keberlanjutan karier akademik,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai dukungan DPR RI terhadap alih status PPPK menjadi PNS merupakan momentum penting untuk memperkuat kualitas pendidikan tinggi Indonesia.
Kepastian status kepegawaian diyakini akan berdampak langsung terhadap semangat dosen dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, produktivitas penelitian, serta inovasi yang dibutuhkan bangsa dalam menghadapi persaingan global.
Jika dosennya tenang, fokus, dan memiliki kepastian masa depan, maka kampus akan lebih produktif. Pada akhirnya mahasiswa dan masyarakat juga yang akan merasakan manfaatnya.
Meski demikian, Dr. Bukhari mengingatkan bahwa persetujuan Komisi X DPR RI belum menjadi akhir dari perjuangan.
Ia meminta pemerintah segera menindaklanjuti komitmen politik tersebut melalui langkah konkret dan regulasi yang jelas.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Keuangan harus segera duduk bersama menyusun formulasi kebijakan yang dapat mengakomodasi alih status dosen PPPK secara adil dan terukur.
Jangan sampai dukungan DPR RI hanya menjadi kabar gembira sesaat. “Ini harus ditindaklanjuti dengan regulasi yang nyata. Ribuan dosen PPPK menunggu kepastian,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar aspirasi dosen PPPK yang telah diterima Komisi X DPR RI benar-benar menjadi bagian penting dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurutnya, revisi regulasi tersebut dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola kepegawaian dosen secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Bagi ribuan dosen PPPK yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi keagamaan negeri di Indonesia, dukungan DPR RI ini menjadi secercah harapan baru.
Setelah bertahun-tahun mengabdi di ruang-ruang kuliah, laboratorium, dan pusat-pusat penelitian, mereka kini menanti langkah nyata negara untuk menghadirkan kepastian hukum yang selama ini diperjuangkan.
Pendidikan tinggi yang kuat lahir dari dosen yang sejahtera, terlindungi, dan memiliki kepastian karier. Saatnya negara membuktikan keberpihakannya kepada para pendidik yang selama ini menjadi penjaga kualitas sumber daya manusia Indonesia,” pungkas Dr. Bukhari.(*)
| HIMA-ATE Gelar Mubes Ke-II di Aula Kantor Camat Dewantara |
|
|---|
| Huntara yang Rusak Diterpa Angin Kencang Mulai Diperbaiki, Sejumlah Unit Harus Dibangun Ulang |
|
|---|
| Hakim Mulai Periksa Saksi Kasus Dua Terdakwa Pengangkutan Kayu Ilegal, Pemilik Kayu Masih Buron |
|
|---|
| Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Aceh Utara Rampung Direhab |
|
|---|
| Aksi Heroik Rustam Dobrak Pintu Rumah yang Terbakar Selamatkan Ibu dan Balita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Akademisi-dan-Konsultan-Hukum-Dr-Bukhari-MH-CM.jpg)