Berita Aceh Utara
Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepmor Berknalpot Brong Saat Patroli Malam
Satlantas Polres Aceh Utara mengamankan 16 sepmor berknalpot brong saat patroli malam di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Sabtu malam.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Satlantas Polres Aceh Utara mengamankan 16 sepeda motor berknalpot brong saat patroli malam di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Sabtu (13/6/2026) malam.
- Seluruh kendaraan ditilang dan diamankan, sementara pemilik wajib mengganti knalpot standar serta melengkapi syarat administrasi sebelum kendaraan dapat diambil kembali.
- Polisi menegaskan razia knalpot brong akan terus dilakukan dan mengimbau pengendara mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan serta ketenangan lingkungan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara mengamankan 16 unit sepeda motor (sepmor) yang menggunakan knalpot brong dalam patroli malam di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu (13/6/2026) malam.
Penindakan sepmor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis itu dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Serta mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas yang kerap ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Lantas, AKP Sofyan Kurniawan kepada Serambinews.com, Minggu (14/6/2026), mengatakan, patroli malam tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
"Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, tetapi juga sering dikaitkan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” kata Kasat Lantas.
“Karena itu, kami melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar," ujar AKP Sofyan.
Baca juga: Respons Keluhan Warga, Satlantas Polres Nagan Raya Tangkap 24 Sepmor Knalpot Brong dan Balapan Liar
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 16 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Seluruh kendaraan langsung ditindak dengan sanksi administrasi berupa tilang dan diamankan ke Satlantas Polres Aceh Utara untuk proses lebih lanjut.
AKP Sofyan menjelaskan, kendaraan yang telah diamankan hanya dapat diambil kembali oleh pemilik setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan kepolisian.
Menurutnya, pemilik kendaraan wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi penggunaan knalpot brong.
Surat tersebut harus diketahui oleh orang tua, camat, Kapolsek, Danramil, serta keuchik setempat.
Selain itu, pemilik kendaraan juga harus melengkapi dokumen kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Baca juga: Warga Tapaktuan Resah Suara Knalpot Brong, Minta Penertiban Terpadu Jelang Ramadhan
"Kendaraan juga wajib dikembalikan ke kondisi standar dengan mengganti knalpot brong menggunakan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis kendaraan," jelasnya.
Satlantas Polres Aceh Utara
penertiban knalpot brong
knalpot brong
patroli malam hari
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Sebelumnya Ambruk Diterjang Banjir, TNI Bangun Balai Pengajian Anak Yatim |
|
|---|
| Gali Akar Tualang di Lereng Curam, Peusijuek & Ritual Malam, Kisah Pembuatan Rapai Pase Dalam Rimba |
|
|---|
| DPR Setujui Dosen PPPK jadi PNS, Konsultan Hukum Bukhari: Wujud Keadilan dan Kepastian Hukum |
|
|---|
| HIMA-ATE Gelar Mubes Ke-II di Aula Kantor Camat Dewantara |
|
|---|
| Huntara yang Rusak Diterpa Angin Kencang Mulai Diperbaiki, Sejumlah Unit Harus Dibangun Ulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/16-sepmor-berknalpot-brong-diamankan-Satlantas-Polres-Acut.jpg)