Selasa, 16 Juni 2026

Berita Lhokseumawe

Aspikom Aceh Dukung Alih Status Dosen PPPK ke PNS untuk Jaga Mutu Kampus

Aspikom Aceh mendukung usulan pengalihan status dosen PPPK ke PNS karena dinilai penting untuk menjaga mutu dan keberlanjutan pendidikan tinggi.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/HO
ALIH STATUS DOSEN PPPK - Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Provinsi Aceh, Dr Kamaruddin Hasan menegaskan bahwa perubahan status dosen PPPK menjadi PNS sudah mendesak untuk direalisasikan. 

Ringkasan Berita:
  • Aspikom Aceh mendukung usulan pengalihan status dosen PPPK menjadi PNS karena dinilai penting untuk menjaga mutu dan keberlanjutan pendidikan tinggi.
  • Kepastian status kepegawaian diyakini dapat meningkatkan motivasi dosen, kualitas pembelajaran, riset, dan akreditasi perguruan tinggi.
  • Aspikom menilai dosen berstatus PNS akan lebih fokus mengembangkan karier akademik dan berkontribusi bagi kemajuan pendidikan nasional.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kualitas pendidikan tinggi sekaligus menjamin keberlanjutan pengembangan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Provinsi Aceh, Dr Kamaruddin Hasan, Senin (15/6/2026), kepada Serambinews.com menegaskan, bahwa perubahan status dosen PPPK menjadi PNS sudah mendesak untuk direalisasikan.

Menurutnya, keberadaan dosen dengan status yang jelas dan berkelanjutan sangat dibutuhkan dalam mendukung peningkatan mutu perguruan tinggi.

Ia menjelaskan, seluruh perguruan tinggi saat ini harus menghadapi proses akreditasi program studi maupun akreditasi institusi secara berkala.

Dalam proses tersebut, ketersediaan sumber daya dosen yang memadai menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian.

Baca juga: DPR Setujui Dosen PPPK jadi PNS, Konsultan Hukum Bukhari: Wujud Keadilan dan Kepastian Hukum

“Perubahan status dosen PPPK menjadi PNS perlu segera dilakukan,” katanya. 

“Perguruan tinggi membutuhkan kepastian sumber daya manusia akademik yang dapat berkontribusi secara berkelanjutan terhadap pengembangan institusi dan peningkatan kualitas pendidikan,” ujar Kamaruddin.

Menurutnya, persoalan dosen PPPK tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif kepegawaian, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekosistem pendidikan tinggi yang menjadi fondasi pembangunan bangsa.

Kamaruddin menilai, dukungan Komisi X DPR RI terhadap aspirasi dosen PPPK merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. 

Kepastian status kepegawaian, kata dia, akan memberikan rasa aman dan motivasi yang lebih besar bagi dosen dalam menjalankan tugas-tugas akademiknya.

“Persoalan ini bukan hanya menyangkut perubahan status kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan upaya menciptakan kepastian karier bagi dosen agar mereka dapat berkontribusi secara maksimal dalam pengembangan pendidikan tinggi,” katanya.

Baca juga: Akademisi Unimal: Pengalihan Dosen PPPK ke PNS Penting untuk Kepastian Hukum

Ia menjelaskan, bahwa selama ini dosen PPPK menjalankan tugas dan tanggung jawab yang sama dengan dosen berstatus PNS.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
-
Selasa, 16 Juni 2026 | 00:00 WIB
VS
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved