Breaking News

Berita Pidie

Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi

Ia menyebutkan, untuk melengkapi kelengkapa berkas, personel Reskrim Polres Pidie telah memeriksa lima saksi, termasuk saksi tersangka. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/HO
Satuan Reskrim Polres Pidie masih menangani kasus Aparatur Sipil Negara atau ASN, diduga menjadi predator anak di bawah umur. 

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Pidie, dugaan peristiwa asusila itu, awalnya terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah pelaku di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie. 

Korban yang menjadi sasaran perbuatan bejat dilakukan pelaku, yang masih berusia sembilan tahun.

Korban masih di bawah umur yang duduk di bangku kelas 3 SD.

Korban sebut saja namanya Melati, bukan nama sebenarnya.

Saat itu, Melati bermain dengan anak pelaku.

“Korban mengaku, bahwa pelaku sempat menutup matanya, yang kemudian melakukan tindakan cabul. Setelah kejadian, pelaku sempat menawarkan kue, tapi korban menolaknya hingga langsung pulang ke rumah,” cerita AKP Dedy.

Baca juga: Polda Aceh Limpahkan Kasus Abu Perlak Dukun Cabul di Abdya ke Kejati Aceh

Ia menyebutkan, setelah kejadian itu, korban mengeluhkan rasa sakit, lantaran mendapati adanya pendarahan saat buang air kecil. 

Orang tua korban, langsung membawa korban ke RSU Ibnu Sina Sigli.

Selanjutnya, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin atau RSUZA Banda Aceh. 

"Di RSUZA, korban menyebutkan identitas pelaku kepada keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.

Selain itu, korban kedua juga masih berusia sekitar delapan tahun, yang menjadi korban dugaan pelecehan pelaku sekitar bulan April 2025. 

Saat itu, korban sedang bermain di rumah pelaku bersama dua anak lainnya, termasuk anak kandung pelaku.

“Saat itu, korban dipanggil pelaku, dengan diberikan Rp 5.000 dan es jelly, yang kemudian diajak ke dapur. 

Di sana, pelaku menutup mata korban dengan kain dan melakukan tindakan tidak senonoh,” jelasnya. 

Ia menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak. (*)
 
 

Baca juga: Dukun Cabul di Mojokerto 10 Kali Setubuhi Bocah 13 Tahun, Modus Ritual Doa dalam Kamar


 

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved