Berita Pidie
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi
Ia menyebutkan, untuk melengkapi kelengkapa berkas, personel Reskrim Polres Pidie telah memeriksa lima saksi, termasuk saksi tersangka.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Ia menyebutkan, untuk melengkapi kelengkapa berkas, personel Reskrim Polres Pidie telah memeriksa lima saksi, termasuk saksi tersangka.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie masih menangani kasus Aparatur Sipil Negara atau ASN, diduga menjadi predator anak di bawah umur.
Data polisi, ASN bernisial MS (46) bekerja di RSUD Tgk Abdullah Syafi'i Beureunuen, kini telah meringkuk di sel Mapolres Pidie.
MS tercatat warga Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
"Saat ini, kita masih melengkapi berkas terhadap kasus yang dilakukan MS, diduga memperkosa anak di bawah umur," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH, kepada Serambinews.com, Kamis (28/8/2025).
Ia menyebutkan, untuk melengkapi kelengkapa berkas, personel Reskrim Polres Pidie telah memeriksa lima saksi, termasuk saksi tersangka.
Kata Dedy, hasil pemeriksaan terhadap tersangka MS, bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya merudapaksa anak di bawah umur.
Aksi bejat dilakukan tersangka, saat korban bermain ke rumahnya.
Saat itu, korban bermain dengan anak tersangka, yang sama usia.
"Jadi kita tidak perlu memanggil ahli psikologis untuk memeriksa tersangka, yang awalnya diperkirakan memiliki kelainan. Jadi tersangka tidak adanya kelainan, karena telah mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Nelayan Cabul di Aceh Jaya, Saat Dibekuk Pelaku di Rumah Bersama Keluarga
Seperti diketahui, MS ditangkap polisi berdasarkan laporan resmi ke SPKT Polres Pidie, tanggal 29 Juni 2025 dengan Nomor: LP/B/162/VI/2025/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh.
Saat ditangkap MS tidak memberikan perlawanan terhadap polisi.
"Pelaku kita tangkap atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur," kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, MH, kepada Serambinews.com, Selasa (22/7/2025).
Ia mengatakan, saat ini pelaku telah ditangkap yang kini diamankan Mapolres Pidie.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pidie, dugaan peristiwa asusila itu, awalnya terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah pelaku di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Korban yang menjadi sasaran perbuatan bejat dilakukan pelaku, yang masih berusia sembilan tahun.
Korban masih di bawah umur yang duduk di bangku kelas 3 SD.
Korban sebut saja namanya Melati, bukan nama sebenarnya.
Saat itu, Melati bermain dengan anak pelaku.
“Korban mengaku, bahwa pelaku sempat menutup matanya, yang kemudian melakukan tindakan cabul. Setelah kejadian, pelaku sempat menawarkan kue, tapi korban menolaknya hingga langsung pulang ke rumah,” cerita AKP Dedy.
Baca juga: Polda Aceh Limpahkan Kasus Abu Perlak Dukun Cabul di Abdya ke Kejati Aceh
Ia menyebutkan, setelah kejadian itu, korban mengeluhkan rasa sakit, lantaran mendapati adanya pendarahan saat buang air kecil.
Orang tua korban, langsung membawa korban ke RSU Ibnu Sina Sigli.
Selanjutnya, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin atau RSUZA Banda Aceh.
"Di RSUZA, korban menyebutkan identitas pelaku kepada keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.
Selain itu, korban kedua juga masih berusia sekitar delapan tahun, yang menjadi korban dugaan pelecehan pelaku sekitar bulan April 2025.
Saat itu, korban sedang bermain di rumah pelaku bersama dua anak lainnya, termasuk anak kandung pelaku.
“Saat itu, korban dipanggil pelaku, dengan diberikan Rp 5.000 dan es jelly, yang kemudian diajak ke dapur.
Di sana, pelaku menutup mata korban dengan kain dan melakukan tindakan tidak senonoh,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak. (*)
Baca juga: Dukun Cabul di Mojokerto 10 Kali Setubuhi Bocah 13 Tahun, Modus Ritual Doa dalam Kamar
Ketika Kapolres Pidie dan Istri Masak Kuliner Mi Suree di Ujong Pie Laweung |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Murid SD 1 Sigli Dipangku Bunda PAUD Saat Diimunisasi, Dinkes Sebut Cakupan Rendah |
![]() |
---|
Pemkab Resmi Luncurkan Kartu Pidie Sehat: Capaian Imunisasi Masih Rendah |
![]() |
---|
Bunda PAUD Pidie Kunjungi SD Negeri 1 Kota Sigli, Beri Motivasi Anak-anak Belajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.