Banda Aceh

5 Hotel Sudah Dirazia, Tantangan Baru Petugas di Banda Aceh: Pasangan Maksiat di Mobil Berjalan

"Sekarang lagi heboh-hebohnya mobil berjalan, kita agak susah karena saat mobil berjalan, kita tidak bisa menghentikan walau...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
DOK. SERAMBINEWS.COM
SAKSI MATA - Kabid BP2UD dan SDA Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Nurul Farisah (kiri) saat wawancara khusus bersama Jurnalis Serambi Indonesia, Sara Masroni dalam program Saksi Mata di Mako setempat, Jumat (22/8/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur (Kabid BP2UD dan SDA) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Nurul Farisah mengungkapkan, pihaknya sudah merazia sebanyak lima hotel dalam setahun terakhir terhitung sejak Januari-Agustus 2025.

Termasuk terakhir yakni penyegelan Hotel Kupula di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu.

"Dalam tahun ini ada 5 hotel sudah kita razia, termasuk kasus Kupula di mana wali kota langsung turun untuk merazia sejak April lalu," ungkap Nurul di Mako setempat, Jumat (22/8/2025).

Dia juga memaparkan bagaimana Standard Operating Procedure (SOP) razia sebuah hotel, mulai dari pemanggilan pemilik penginapan, kemudian memberikan peringatan dan memberitahu apa saja pelanggarannya, membuat surat pernyataan dengan tanda tangan dan materai 10.000 yang berisi bersedia dicabut izin atau ditutup usahanya bila hal serupa terjadi lagi.

"Kalau misal ada izin dan dilanggar, kita menyurati OSS (Online Single Submission) pusat dengan alasan-alasan tertentu misal pelanggaran syariat, meminta pusat mencabut izinnya karena diatur dalam Qanun Jinayat," jelas Nurul.

Kemudian pihaknya juga mesti melihat lagi sejauh mana dan separah apa pelanggaran syariat yang dilakukan, sampai pada tahap penyegelan. Selanjutnya dilakukan rapat, serta koordinasi dengan pihak DPMPTSP sehingga dari semua kesalahan itu, dilakukan penutupan sementara atau penyegelan dengan surat wali kota.

"Misal setelah mendapat peringatan pertama, pemilik meningkatkan pengawasan yang lebih ketat seperti melakukan pemantauan melalui CCTV, hal seperti ini akan menjadi pertimbangan," tambahnya.

Kabid BP2UD dan SDA itu juga menjelaskan, pihaknya punya Tim Kalong, Tim Intel dan Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang biasa berpatroli. Dikatakan, pengawasan juga sebanding antara yang dilakukan petugas dan laporan masyarakat, baik dari call center 081219314001 maupun ke personel langsung.

Temuan di lapangan, petugas biasanya mendapati langsung para pasangan nonmahram di kamar. Para pelaku umumnya mengakui kalau mereka berpacaran dan sudah melakukan tindakan yang telah dilarang dalam syariat.

Di sisi lain, beberapa kendala juga biasa didapat petugas, mulai dari kurangnya penyidik hingga personel yang bertugas ditantang oleh para pelanggar. "Mereka (petugas) malah yang disemprot atau dimarahi pelanggarnya sendiri," ungkap Nurul.

Dia juga mengungkapkan tantangan lain seperti praktik prostitusi yang bermain sangat rapi dalam mengelabui petugas. Mulai dari kabur lebih awal saat personel melakukan razia, hingga tren baru, melakukan hubungan badan dalam mobil saat kondisi berjalan.

"Sekarang lagi heboh-hebohnya mobil berjalan, kita agak susah karena saat mobil berjalan, kita tidak bisa menghentikan walau sudah terpantau petugas, kita tidak punya kewenangan saat mobil berjalan," ujar Nurul.

"Ini ada keinginan (masuk dalam produk hukum/qanun), karena mereka sangat aman di situ, kalau ada regulasi akan sangat membantu petugas menindak," tambahnya.

Sementara terpisah, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan dari warga terkait indikasi kasus pelanggaran Syariat Islam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved