Jumat, 8 Mei 2026

Berita Pidie

Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie 

Di Pidie satu sekolah mendapatkan 15 unit laptop chromebook dari Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
KANTOR KAJARI : Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Jumat (29/8/2025) . 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Puluhan kepala sekolah di Kabupaten Pidie diperiksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Pidie, dalam kaitan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop cromebook, di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara Rp 1,98 triliun. 

Pemeriksaan terhadap puluhan kepsek itu, untuk menikdaklanjuti seiring dikeluarkan Surat Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-78a/F.2/Fd.2/07/2025, tanggal 31 Juli 2025. 

"Tercatat 84 kepala sekolah telah kita periksa. Rinciannya, 43 kepala SD dan 41 kepala SMP di Pidie," kata Kajari Pidie, Suhendra SH, melalui Kasi Intelijen, Mulyana SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (29/8/2025).

Ia menyebutkan, sekolah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Pidie adalah sekolah yang menerima laptop chromebook.

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Ratusan Kepsek di Aceh Diperiksa

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait pengadaan chromebook tersebut.

"Jadi sekolah yang menerima bantuan laptop chromebook telah selesai kita lakukan pemeriksaan. 

Di mana pemeriksaan itu kita lakukan menikdaklanjuti seiring dikeluarkan Surat Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-78a/F.2/Fd.2/07/2025," ujarnya. 

Pemeriksaan kepala sekolah yang menerima laptop Chromebook

Disinggung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Pidie, Yusmadi Kasem, apakah turut diperiksa terkait kasus laptop chromebook. 

Baca juga: Bantuan Kemendikbudristek Chromebook Banyak tak Terpakai di Aceh,

Kata Mulyana, pihaknya akan mengecek kembali. Untuk sementara pemeriksaan dilakukan kepada sekolah yang menerima laptop chromebook.

Karena laptop chromebook merupakan bantuan yang disalurkan dari Kemendikbudristek RI kepada sekolah secara langsung. 

Hasil penelusuran Serambinews.com, beberapa hari lalu di tiga SD, bahwa batuan laptop chromebook masih digunakan sekolah.

Laptop chromebook sangat bermamfaat, terutama bagi guru yang mencari tugas untuk bahan belajar siswa. 

Di Pidie satu sekolah mendapatkan 15 unit laptop chromebook dari Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. (*)

Baca juga: Chromebook di Aceh, Disdikbud Langsa Sebut Tak Ada Sekolah yang Terima, Data Kemendikbudristek Ada

Baca juga: VIDEO - Laptop Chromebook Diterima di Sekolah di Pidie Sebagian Rusak

Tentang Kasus Laptop Chromebook

Kasus pengadaan laptop Chromebook di Indonesia telah menjadi sorotan besar karena dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022, saat Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.

????Program ini bertujuan menyediakan 1,2 juta unit Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun, namun Kejaksaan Agung menemukan indikasi kerugian negara hingga Rp 1,9 triliun2.

Chromebook dipilih meski dinilai kurang cocok untuk daerah dengan akses internet terbatas3.

Empat tersangka utama telah ditetapkan:

Jurist Tan – Mantan staf khusus Mendikbudristek

Ibrahim Arief – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Sri Wahyuningsih – Eks Direktur Sekolah Dasar

Mulyatsyah – Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama
Pemeriksaan juga melibatkan:

Pejabat dari PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Acer Indonesia, dan PT Aneka Sakti Bakti (ASABA).

Pihak dari Google dan GoTo (Gojek Tokopedia) karena dugaan keterkaitan investasi dengan pemilihan Chromebook.

Kejaksaan juga menyelidiki pengadaan di berbagai daerah:

Kejagung dan KPK saling bertukar informasi karena kasus ini juga menyentuh pengadaan Google Cloud, yang digunakan dalam pembelajaran daring saat pandemi.

Kasus ini bukan hanya soal pengadaan barang, tapi juga soal arah kebijakan, transparansi, dan efektivitas program pendidikan digital. 

Kalau kamu tertarik, aku bisa bantu jelaskan lebih lanjut soal dampaknya ke sekolah-sekolah atau bagaimana sistem pengadaan seharusnya berjalan.

Baca juga: Paten! Kepsek di Aceh Singkil Ini Simpan Laptop Chromebook di Lemari Besi, Bikin BAP Bila Dipinjam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved