Berita Banda Aceh

DKPP Vonis Komisioner Panwaslih Tak Layak Lagi Awasi Pemilu, Ketua KIP Banda Aceh juga Dicopot

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis tegas kepada Ketua dan tiga Anggota Panitia Panwaslih Kota Banda Aceh

Editor: mufti
TANGKAP LAYAR YOUTUBE DKPP
MEMBACAKAN PUTUSAN – Ketua DKPP Heddy Lugit, membacakan putusan perkara untuk ketua dan anggota KIP Kota Banda Aceh, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis tegas kepada Ketua dan tiga Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh. 

DKPP menyatakan bahwa mereka tidak layak menjadi penyelenggara pemilu pada periode berikutnya karena terbukti tidak menindaklanjuti dugaan praktik politik uang yang dilakukan tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01, Iliza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Kalilullah. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugit, didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota, dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025). “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.

Adapun ketua dan anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang disanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya adalah Indra Milwady, Efendi, Hidayat, dan Umar.

Sementara itu, Idayani, yang juga anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, divonis sanksi peringatan.

Sebelumnya, DKPP Republik Indonesia menyidangkan komisioner Panwaslih Banda Aceh pada Kamis (17/7/2025). Sidang tersebut berkaitan dengan politik uang tim kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Nomor Urut 1, Illiza-Afdhal.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 50-PKE-DKPP/I/2025 itu digelar di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Adapun majelis hakim pada idang kala itu, yakni Muhammad Tio Aliansyah sebagai ketua, serta Vendio Elaffdi, Iskandar Agani, dan Yusriadi selaku anggota.

Vonis Ketua KIP Kota Banda Aceh 

Selain itu, dalam perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali dan Anggota KIP Saiful Haris. 

Dalam putusan tersebut, khusus untuk Yusri Razali, vonis diperberat dengan pemberhentian dari jabatan Ketua. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Saiful Haris, selaku anggota KIP Kota Banda Aceh.

“Merehabilitasi nama baik teradu dua Muhammad Zar dan teradu tiga Rachmat Hidayat masing-masing selaku anggota KIP Kota Banda Aceh, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkaran Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Jum’at (18/7/2025). Perkara ini diadukan oleh Fakhrul Rizal. Ia memberikan kuasa kepada Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah.

Pengadu mengadukan Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, beserta tiga anggotanya, yaitu Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris (masing-masing sebagai teradu I hingga IV).

Pengadu mendalilkan teradu I telah memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk melakukan penggelembungan suara calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai PDIP, nomor urut 1, atas nama Sofyan Dawood, serta memindahkan suara Partai PKS ke caleg nomor urut 1 atas nama Ghufran.

“Teradu I meminta agar beberapa suara tidak sah di setiap TPS di Kecamatan Syiah Kuala dipindahkan ke suara caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood, selain itu suara partai PKS DPR RI sebanyak 493 suara dipindahkan ke nomor urut 1 atas nama Ghufran,” ucap Zahrul.

Hal ini diperkuat dengan dihadirkannya saksi dari pengadu. Saksi bernama Ika Fitriana itu adalah operator Sirekap PPK Syiah Kuala pada Pemilu 2024. Sementara saksi pengadu atas nama Nurmalia, adalah Anggota PPK Kuta Raja pada Pemilu 2024.

Para saksi mengatakan bahwa mereka mendapat perintah dari teradu I, perantara dari Ketua PPK Syiah Kuala dan Kuta Raja, untuk mengubah rekapitulasi suara. Para saksi juga dijanjikan jika perubahan rekap hasil perhitungan suara dipermasalahkan, maka mereka akan di-back up oleh para teradu. Selain itu, teradu II sampai dengan IV diduga mengetahui serta turut membantu teradu I dalam melakukan tindakan penggelembungan suara secara sistematis, terstruktur, dan massif.(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved