Salam
Banda Aceh Bukan Tempat Maksiat!
Banda Aceh, sebagai ibu kota dari provinsi yang menerapkan syariat Islam, memikul tanggung jawab moral dan sosial untuk menjadi contoh
LANGKAH Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel Hotel Kupula karena diduga menjadi tempat terjadinya maksiat adalah tindakan tegas yang layak diapresiasi. Dalam konteks kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam, ketegasan seperti ini bukan hanya wajar, melainkan keharusan.
Penyegelan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bukan semata-mata bentuk penindakan, melainkan peringatan keras bahwa setiap usaha di wilayah ini harus tunduk pada aturan yang berlaku. Penemuan barang-barang mencurigakan seperti kondom di kamar hotel dan kendaraan tamu menambah kuat dugaan adanya pelanggaran syariat.
Banda Aceh, sebagai ibu kota dari provinsi yang menerapkan syariat Islam, memikul tanggung jawab moral dan sosial untuk menjadi contoh. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas yang mencederai nilai-nilai tersebut, terlebih di tempat usaha resmi, harus diberantas tanpa kompromi.
Ketegasan terhadap pelanggaran menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesucian kota yang dijuluki “Serambi Mekkah”. Namun, perlu digarisbawahi pula bahwa tindakan tegas harus selalu berjalan seiring dengan keadilan. Proses hukum tetap harus ditegakkan secara objektif, tidak diskriminatif, dan berdasarkan bukti kuat.
Pemerintah juga perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum, tokoh agama, serta masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial. Pelaku usaha perlu diberikan pemahaman serta tanggung jawab moral agar tidak menyalahgunakan izin usaha untuk kegiatan yang menyimpang dari norma agama dan hukum.
Tegaknya syariat tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga marwah kota ini dari perbuatan maksiat merupakan fondasi utama dalam membangun peradaban Islami yang berkelanjutan.
Penyegelan Hotel Kupula harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pelaku usaha perhotelan dan hiburan di Banda Aceh. Bahwa izin usaha adalah amanah, bukan celah untuk mencari keuntungan dari praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai agama.
Sebelumnya diberitakan, diduga sering menjadi tempat maksiat, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyegel Hotel Kupula di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (20/8/2025) siang.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal turun langsung memimpin pemasang segel berisikan pesan bahwa tempat usaha tersebut dalam pemantauan, serta memeriksa kamar demi kamar memastikan tidak adanya pelanggaran syariat Islam.
Petugas juga menemukan sejumlah kondom di bawah tempat tidur sebuah kamar, serta beberapa kotak kondom di mobil salah satu yang menginap di hotel tersebut. Wali Kota Banda Aceh itu menegaskan, penyegelan ini masih bersifat sementara. Namun bila dilanggar, bisa dikenakan sanksi pidana. “Ini bukan ditutup permanen, sifatnya masih sementara,” kata Illiza.
“Tapi ketika terjadi pelanggaran, membuka ketika sudah kita lakukan penyegelan, maka ini bisa ditutup secara permanen, sampai kapan pun tidak bisa lagi mengurus surat izin apa pun,” pungkasnya.
Untuk itu, sekali lagi, kita memberikan apresiasi yang tingggi kepada Pemko Banda Aceh yang telah mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar syariat. Ketegasan ini kita harapkan terus berlangsung secara konsisten, demi menjaga nama baik kota ini. Semoga!
POJOK
Aturan baru di Trengganu, tak shalat Jumat dipenjara 2 tahun
Jika diterapkan di Aceh, bisa penuh penjaranya
Punya rudal lebih canggih, Iran siap perang lagi lawan Isreal
Kata JK: Lebih cepat, lebih baik!
Sebanyak 350 calon Ombudsman RI jalani tes buat makalah
Yalah, yang tidak boleh suka buat masalah, kan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.