Berita Lhokseumawe
Jalan Elak Kota Lhokseumawe Sudah 3 Bulan Tutup, Ekses Pembangunan Drainase
Hingga Senin (8/9/2025), jalan tersebut belum bisa dilintasi warga karena proyek pembangunan drainase masih berlangsung.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
“Kami khawatir jika ada warga yang membutuhkan pertolongan mendadak seperti orang sakit atau kejadian lainnya, membutuhkan waktu yang lama untuk mendapat bantuan,” timpal Ikbal, warga lainnya.
Warga mendukung upaya pemerintah membangun drainase di Jalan Elak tersebut agar tidak terjadi kerusakan seperti longsor sebelumnya.
Baca juga: Polres Lhokseumawe Patroli dan Razia Balap Liar di Jalan Elak, 4 Remaja Dibina, Tiga Motor Diamankan
Tapi proses pembangunan juga harus diawasi agar realisasinya tidak lamban.
“Kami khawatir kalau proyek ini molor, kami harus terus-terusan melewati jalan jauh. Beban makin besar,” kata warga Kompleks Firya lainnya.
Praktisi hukum dan akademisi hukum Unimal, Muksalmina, SHI, MH kepada Serambinews.com menyebutkan, pelaksana proyek lalai dalam memenuhi kewajiban hukum.
Ia merujuk Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan menyediakan rambu-rambu dan jalur alternatif yang aman ketika dilakukan pemeliharaan atau perbaikan jalan.
“Ini bukan sekadar nasihat moral, tetapi perintah hukum yang bersifat imperatif,” urai dia.
“Jalur alternatif harus layak, aman, dan tidak membahayakan kesehatan warga,” tegas Muksalmina.
Baca juga: Ahli Waris Sempat Tutup Jalan Elak Peureulak, Pembebasan Lahan tak Dibayar Selama 7 Tahun
Ia menambahkan, kegagalan menyediakan jalur alternatif yang layak mencerminkan buruknya perencanaan proyek, terutama terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Kondisi ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan patut dilaporkan ke Ombudsman RI,” ujarnya.
Tak hanya kontraktor, Muksalmina juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan membiarkan kondisi ini berlangsung.
Ia menegaskan bahwa meskipun proyek berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan mengawasi dampak sosial lingkungan di wilayahnya.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menuntaskan pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial, keselamatan, dan hak dasar warga yang selama ini dikorbankan.(*)
Tertutup Awan Tebal, Gerhana Bulan Total tak Terlihat di Langit Lhokseumawe |
![]() |
---|
Ratusan Jamaah Laksanakan Shalat Gerhana di Islamic Center, Termasuk Kapolres Lhokseumawe |
![]() |
---|
Pengurus PKS Lhokseumawe Dikukuhkan |
![]() |
---|
Sah! Pengurus PKS Lhokseumawe Dikukuhkan, Irza Ismail Jabat Ketua |
![]() |
---|
10 Mahasiswa Unimal Lhokseumawe Terima Hibah P2MW 2025, Siap Bersaing ke Ajang Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.