Berita Lhokseumawe

Jalan Elak Kota Lhokseumawe Sudah 3 Bulan Tutup, Ekses Pembangunan Drainase

Hingga Senin (8/9/2025), jalan tersebut belum bisa dilintasi warga karena proyek pembangunan drainase masih berlangsung. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBI/JAFARUDDIN
JALAN ELAK DITUTUP - Jalan elak di kawasan Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe sudah 3 bulan ditutup untuk proyek pembangunan drainase dari mulai pertengahan Juni 2025. 

“Kami khawatir jika ada warga yang membutuhkan pertolongan mendadak seperti orang sakit atau kejadian lainnya, membutuhkan waktu yang lama untuk mendapat bantuan,” timpal Ikbal, warga lainnya.

Warga mendukung upaya pemerintah membangun drainase di Jalan Elak tersebut agar tidak terjadi kerusakan seperti longsor sebelumnya.

Baca juga: Polres Lhokseumawe Patroli dan Razia Balap Liar di Jalan Elak, 4 Remaja Dibina, Tiga Motor Diamankan

Tapi proses pembangunan juga harus diawasi agar realisasinya tidak lamban.

“Kami khawatir kalau proyek ini molor, kami harus terus-terusan melewati jalan jauh. Beban makin besar,” kata warga Kompleks Firya lainnya.

Praktisi hukum dan akademisi hukum Unimal, Muksalmina, SHI, MH kepada Serambinews.com menyebutkan, pelaksana proyek lalai dalam memenuhi kewajiban hukum.

Ia merujuk Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan menyediakan rambu-rambu dan jalur alternatif yang aman ketika dilakukan pemeliharaan atau perbaikan jalan.

“Ini bukan sekadar nasihat moral, tetapi perintah hukum yang bersifat imperatif,” urai dia. 

“Jalur alternatif harus layak, aman, dan tidak membahayakan kesehatan warga,” tegas Muksalmina.

Baca juga: Ahli Waris Sempat Tutup Jalan Elak Peureulak, Pembebasan Lahan tak Dibayar Selama 7 Tahun

Ia menambahkan, kegagalan menyediakan jalur alternatif yang layak mencerminkan buruknya perencanaan proyek, terutama terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Kondisi ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan patut dilaporkan ke Ombudsman RI,” ujarnya.

Tak hanya kontraktor, Muksalmina juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan membiarkan kondisi ini berlangsung.

Ia menegaskan bahwa meskipun proyek berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan mengawasi dampak sosial lingkungan di wilayahnya.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menuntaskan pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial, keselamatan, dan hak dasar warga yang selama ini dikorbankan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved