Pengumuman Lelang
Bank Muamalat Umumkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Berikut Lokasinya
PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. melalui KPKNL Lhokseumawe akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
SERAMBINEWS.COM - PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang terhadap objek lelang milik Debitur :
- DARKASYI Sebidang tanah seluas 405 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam di atasnya, sesuai SHM No. 150, terdaftar atas nama PUTEH EIDI terletak di Lorong Sawah, Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa (d/h Kab. Aceh Timur) Prov. Aceh (d/h Daerah Istimewa Aceh), Nilai Limit Rp. 181.000.000, Uang Jaminan Rp. 36.200.000.

KETERANGAN :
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan.
- Calon peserta lelang/peminat agar mengantisipasi keterlambatan penerimaan uang jaminan lelang pada rekening penampungan KPKNL Lhokseumawe akibat mekanisme transfer perbankan (End of Day) yang dapat mengakibatkan kegagalan menjadi peserta lelang. Untuk menghindari keterlambatan penerimaan uang jaminan lelang, calon peserta lelang/peminat dapat menyetorkan uang jaminan lelang lebih awal dan menghindari batas akhir waktu penyetoran.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang (pukul 23.59 WIB).
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang
PERSYARATAN LELANG :
1. Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id
2. Memilih Objek lelang yang akan diikuti pada website diatas.
3. Menyetor uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh memlalui website diatas setelah memilih dan mengikuti objek lelang sebesar nominal uang jaminan yang disyaratkan.
4. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat – lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
5. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
6. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
7. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2 persen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke kas Negara.
8. Pemenang lelang akan dikenakan BPHTB dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41 Tahun 2023, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 ?ri nilai laku lelang yang wajib disetorkan ke rekening penampungan Bank Muamalat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
9. Kondisi objek lelang adalah sebagaimana adanya (as is)
PELAKSANAAN LELANG :
Cara penawaran : Open Bidding (sejak tayang di lelang go.id atau portal.lelang.go.id sd batas akhir penutupan penawaran)
Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Lhokseumawe Jl. T. Hamzah Bendahara, Lhokseumawe 24312
Waktu Pelaksanaan Lelang dan Batas akhir penawaran : Selasa, 23 September 2025, Pukul 10.00 WIB / Sesuai Waktu Server
Waktu Penawaran : Sejak tayang di lelang.go.id atau portal.lelang.go.id s.d batas akhir penutupan penawaran
Pelunasan harga lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea lelang pembeli : 2?ri harga lelang
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pt. Bank Muamalat Indonesia tbk. Cabang Langsa, Jl. A. Yani No. 1-2, Pt. Bank Muamalat Indonesia tbk. Cabang Lhokseumawe, Jl. Merdeka No. 2-3, Kota Lhokseumawe, atau KPKNL Lhokseumawe, Jl. T. Hamzah Bendahara, Desa Mon Geudong, Kota Lhokseumawe Telp (0645) 631600.
Langsa, 09 September 2025
PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Langsa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.