Berita Banda Aceh

Pemuda Anti-Korupsi Desak Polda Aceh Segera Tahan Syifak Muhammad Yus

korupsi pengadaan wastafel senilai Rp43,5 miliar ini bukan kejahatan biasa karena terjadi di masa pandemi COVID-19

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
AKSI DAMAI – Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) melakukan aksi damai, di depan Mapolda Aceh, Selasa (9/9/2025). Dalam aksi ini massa mendesak Polda Aceh segera menahan Syifak M Yus, tersangka kasus korupsi pengadaan westafel di Dinas Pendidikan Aceh 2020. 

“Benar (Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan westafel),” kata Zulhir kepada Serambinews.com, Rabu (3/9/2025). 

Zulhir menjelaskan, Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak tanggal 23 April 2025. 

Kemudian, pada tanggal 26 Agustus 2025, Syifak juga sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir memberikan keterangan keterangan di tanggal 1 September 2025. 

“Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan memohon penundaan secara tertulis karena masih ada kegiatan selaku ketua panitia project officer pelatihan dan pendidikan Papera (Pedagang Pejuang Indonesia) dari Partai Gerindra,” jelasnya.

Baca juga: Profil Rachmat Fitri, Mantan Kadisdik Aceh Korupsi Poyek Wastafel Rp43 Miliar, Putra Asli Aceh Barat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved