Berita Banda Aceh
Pemuda Anti-Korupsi Desak Polda Aceh Segera Tahan Syifak Muhammad Yus
korupsi pengadaan wastafel senilai Rp43,5 miliar ini bukan kejahatan biasa karena terjadi di masa pandemi COVID-19
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
“Benar (Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan westafel),” kata Zulhir kepada Serambinews.com, Rabu (3/9/2025).
Zulhir menjelaskan, Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak tanggal 23 April 2025.
Kemudian, pada tanggal 26 Agustus 2025, Syifak juga sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir memberikan keterangan keterangan di tanggal 1 September 2025.
“Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan memohon penundaan secara tertulis karena masih ada kegiatan selaku ketua panitia project officer pelatihan dan pendidikan Papera (Pedagang Pejuang Indonesia) dari Partai Gerindra,” jelasnya.
Baca juga: Profil Rachmat Fitri, Mantan Kadisdik Aceh Korupsi Poyek Wastafel Rp43 Miliar, Putra Asli Aceh Barat
Polda Aceh
Syifak Muhammad Yus
wastafel
Disdik Aceh
pengadaan tempat cuci tangan
Serambi Indonesia
korupsi
Haornas 2025, Wagub Fadhlullah Ajak Warga Aceh Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Aceh Silaturahmi dengan Kapolda, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tetapkan Fadhil Ilyas Dirut Bank Aceh |
![]() |
---|
Ketua Komisi III DPRA Kak Iin Sebut Fadhil Ilyas Pilihan Tepat, Harap Bank Aceh Jadi Bank Devisa |
![]() |
---|
Perusahaan Migas Rusia Minati Investasi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.