Berita Banda Aceh

Pemuda Anti-Korupsi Desak Polda Aceh Segera Tahan Syifak Muhammad Yus

korupsi pengadaan wastafel senilai Rp43,5 miliar ini bukan kejahatan biasa karena terjadi di masa pandemi COVID-19

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
AKSI DAMAI – Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) melakukan aksi damai, di depan Mapolda Aceh, Selasa (9/9/2025). Dalam aksi ini massa mendesak Polda Aceh segera menahan Syifak M Yus, tersangka kasus korupsi pengadaan westafel di Dinas Pendidikan Aceh 2020. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) mendesak Polda Aceh segera menahan Syifak Muhammad Yus, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

“Kita mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan para tersangka dan Syifak M Yus, yang kita duga merupakan salah satu pemeran utama dalam kasus korupsi westafel di Dinas Pendidikan Aceh,” kata Koordinator Aksi, Isra Fuadi, dalam aksi damai, di depan Mapolda Aceh, Selasa (9/9/2025).

Menurut Fuadi, kasus tersebut sudah terlalu lama bergulir tanpa kejelasan. 

Ia menilai korupsi pengadaan wastafel senilai Rp43,5 miliar ini bukan kejahatan biasa karena terjadi di masa pandemi COVID-19, ketika masyarakat mengalami krisis ekonomi.

Baca juga: Syifak Muhammad Yus Rekanan Proyek Wastafel Jadi Tersangka

“Kasus ini bukan kasus kejahatan yang biasa, ini kejahatan yang luar biasa. 

Pada saat seluruh masyarakat krisis ekonomi sulit untuk mendapatkan pekerjaan, tapi mereka bermufakat untuk mengambil keuntungan dari anggaran Dinas Pendidikan Aceh atau uang rakyat itu sendiri,” jelasnya. 

Fuadi juga mendorong Polda Aceh untuk serius menangani persoalan ini. Pasalnya, Syifak M Yus sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025. 

Karena itu, ia menduga masih ada aktor intelektual yang berperan di balik kasus tersebut.

“Kita menduga ada aktor intelektual di belakangnya yang kemudian sengaja menyepakati kasus dengan anggaran besar ini dipecah-pecah menjadi PL atau penunjukan langsung,” ungkapnya. 

Baca juga: Syifak Muhammad Yus Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Westafel 

“Itu tidak mungkin kemudian dilakukan kalau tidak ada mufakat ataupun kesengajaan, ataupun niat untuk mendapatkan keuntungan dalam kasus ini,” lanjutnya. 

SiPAK, kata Fuadi, menyatakan tetap percaya Polda Aceh mampu bekerja profesional dalam menuntaskan perkara tersebut hingga ke aktor intelektualnya.

“Kita percaya sama Polda Aceh, mereka bisa bekerja dan menutaskan kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Syifak Muhammad Yus, sebagai penerima paket terbanyak dalam pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Lagi, Dua Terpidana Korupsi Wastafel Dijebloskan ke Lapas Lambaro

Penetatapan Syifak sebagai tersangka dalam kasus pengadaan wastafel pada SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh ini dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved