Berita Banda Aceh
Pemuda Anti-Korupsi Desak Polda Aceh Segera Tahan Syifak Muhammad Yus
korupsi pengadaan wastafel senilai Rp43,5 miliar ini bukan kejahatan biasa karena terjadi di masa pandemi COVID-19
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) mendesak Polda Aceh segera menahan Syifak Muhammad Yus, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
“Kita mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan para tersangka dan Syifak M Yus, yang kita duga merupakan salah satu pemeran utama dalam kasus korupsi westafel di Dinas Pendidikan Aceh,” kata Koordinator Aksi, Isra Fuadi, dalam aksi damai, di depan Mapolda Aceh, Selasa (9/9/2025).
Menurut Fuadi, kasus tersebut sudah terlalu lama bergulir tanpa kejelasan.
Ia menilai korupsi pengadaan wastafel senilai Rp43,5 miliar ini bukan kejahatan biasa karena terjadi di masa pandemi COVID-19, ketika masyarakat mengalami krisis ekonomi.
Baca juga: Syifak Muhammad Yus Rekanan Proyek Wastafel Jadi Tersangka
“Kasus ini bukan kasus kejahatan yang biasa, ini kejahatan yang luar biasa.
Pada saat seluruh masyarakat krisis ekonomi sulit untuk mendapatkan pekerjaan, tapi mereka bermufakat untuk mengambil keuntungan dari anggaran Dinas Pendidikan Aceh atau uang rakyat itu sendiri,” jelasnya.
Fuadi juga mendorong Polda Aceh untuk serius menangani persoalan ini. Pasalnya, Syifak M Yus sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025.
Karena itu, ia menduga masih ada aktor intelektual yang berperan di balik kasus tersebut.
“Kita menduga ada aktor intelektual di belakangnya yang kemudian sengaja menyepakati kasus dengan anggaran besar ini dipecah-pecah menjadi PL atau penunjukan langsung,” ungkapnya.
Baca juga: Syifak Muhammad Yus Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Westafel
“Itu tidak mungkin kemudian dilakukan kalau tidak ada mufakat ataupun kesengajaan, ataupun niat untuk mendapatkan keuntungan dalam kasus ini,” lanjutnya.
SiPAK, kata Fuadi, menyatakan tetap percaya Polda Aceh mampu bekerja profesional dalam menuntaskan perkara tersebut hingga ke aktor intelektualnya.
“Kita percaya sama Polda Aceh, mereka bisa bekerja dan menutaskan kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Syifak Muhammad Yus, sebagai penerima paket terbanyak dalam pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Lagi, Dua Terpidana Korupsi Wastafel Dijebloskan ke Lapas Lambaro
Penetatapan Syifak sebagai tersangka dalam kasus pengadaan wastafel pada SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh ini dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian
Polda Aceh
Syifak Muhammad Yus
wastafel
Disdik Aceh
pengadaan tempat cuci tangan
Serambi Indonesia
korupsi
Haornas 2025, Wagub Fadhlullah Ajak Warga Aceh Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Aceh Silaturahmi dengan Kapolda, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tetapkan Fadhil Ilyas Dirut Bank Aceh |
![]() |
---|
Ketua Komisi III DPRA Kak Iin Sebut Fadhil Ilyas Pilihan Tepat, Harap Bank Aceh Jadi Bank Devisa |
![]() |
---|
Perusahaan Migas Rusia Minati Investasi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.