Berita Aceh Tamiang

Setelah Aceh Tamiang, Giliran Kebun Kelapa Sawit Ilegal di TNGL Langkat yang Ditertibkan Satgas PKH

Masyarakat diimbau tidak lagi membuka atau menanam sawit di kawasan TNGL, karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
SAWIT ILEGAL - Satgas PKH Korwil Aceh dan Sumut saat menertibkan kebun kelapa sawit ilegal seluas 30 hektare di Kawasan TNGL Langkat, Rabu (10/9/2025) 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melanjutkan upaya penyelamatan hutan konservasi dunia dengan menertibkan perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Langkat, Sumatera Utara, Selasa (10/9/2025).

Penertiban ini merupakan operasi lanjutan setelah sebelumnya Satgas PKH membersihkan perkebunan sawit ilegal di TNGL yang berada di Kampung Tenggulun, Aceh Tamiang.

Informasi dari Korwil Aceh dan Sumut Satgas PKH, dalam kegiatan ini mereka bersama BBTNGL menghancurkan kebun sawit seluas 30 hektare yang berada di dalam kawasan TNGL

Lahan tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak yang telah menyalahgunakan kawasan TNGL, sebagai wujud kesadaran bahwa membuka kebun sawit di kawasan taman nasional merupakan tindak pidana kehutanan yang dapat berimplikasi hukum.

Baca juga: Satgas PKH Eksekusi Lahan Sawit di TNGL Aceh Tamiang

“Kegiatan di Sei Musam dihadiri Dankorwil Aceh dan Sumut Satgas PKH,  BBTNGL Wilayah III Stabat, beserta unsur Forkopimcam Batangserangan,” kata pihak Satgas yang meminta identitas tidak diungkap.

Kolaborasi lintas unsur ini kata dia, menegaskan kesungguhan pemerintah dalam menjaga TNGL, sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa pelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama.

Satgas PKH menekankan bahwa penertiban bukan hanya urusan hukum, melainkan juga bagian dari kampanye kesadaran publik. 

“Restorasi TNGL adalah kepentingan global. Kawasan ini merupakan salah satu hutan hujan tropis terakhir di Asia Tenggara, habitat satwa langka seperti gajah, harimau, badak, dan orangutan. 

Menjaga TNGL berarti menjaga paru-paru dunia dan masa depan umat manusia,” tegasnya.

Ikon konservasi dunia

Masyarakat diimbau tidak lagi membuka atau menanam sawit di kawasan TNGL, karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. 

Bagi yang terlanjur mengusahakan lahan, jalur penyerahan sukarela seperti di Sei Musam, Bahorok dan Tenggulun adalah pilihan bijak demi percepatan restorasi dan menghindari proses hukum.

Dengan semakin banyak warga yang menyerahkan lahannya secara sukarela, Satgas PKH dan BBTNGL optimis restorasi TNGL akan berjalan lebih cepat dan efektif. 

Kesadaran dari hati inilah yang akan menjadikan TNGL tetap berdiri sebagai ikon konservasi dunia dan warisan hidup bagi generasi mendatang. (mad)

Baca juga: Dukung Restorasi, Warga Serahkan Kebun Sawit di Kawasan TNGL Tenggulun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved