Berita Aceh Tamiang
Terpidana Kasus Pengalihan Kebun Sawit Palsukan Surat Sakit, Jadi DPO Jaksa
Tengku Rusli masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Tamiang lantaran menghilang saat akan dieksekusi.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Seorang terpidana kasus pengalihan lahan negara berupa kebun sawit eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu yakni Tengku Rusli, kini jadi buronan Kejari Aceh Tamiang.
Tengku Rusli masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Tamiang lantaran menghilang saat akan dieksekusi.
Sedangkan dua terpidana lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Tengku Yusni dan Mursil, sudah dieksekusi jaksa di Kejari Aceh Tamiang.
Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi menjelaskan, sikap tidak kooperatif ini berdampak terhadap dicabutnya Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya diajukan Tengku Rusli.
Sebelumnya, saat sedang mengurus proses upaya hukum tersebut, Tengku Rusli mengaku sakit.
Namun setelah diverifikasi, surat keterangan sakit yang berasal dari Bekasi, ternyata palsu.
Baca juga: DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus Sengketa HGU Sawit, PT dan Masyarakat, Berikut Tugasnya
“Suratnya palsu, sudah kami verifikasi,” ungkap Yudhi.
Dalam kesempatan itu, Yudhi mengimbau masyarakat apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan, untuk segera melaporkannya ke Kejaksaan atau aparat keamanan setempat guna dilakukan pelaksanaan eksekusi.
Serahkan Kebun ke Lemkab
Sementara itu, luas kebun kelapa sawit sitaan yang diserahkan Kejari Aceh Tamiang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mencapai 429 hektare (Ha).
Menurut Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, penyerahan ini berdasarkan hasil putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA) terkait lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Desa Jaya Alur Jambu dalam perkara tiga orang terpidana, Tengku Yusni, Tengku Rusli, dan Mursil.
Prosesi penyerahan kebun sawit sitaan ini dilakukan Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi kepada Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi di aula Kejaksaan setempat pada Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Wow! Potensi Kebun Sawit Plasma di Aceh Singkil Capai 8.896,62 Hektare, Begini Cara Hitungnya
Unsur Forkopimda Aceh Tamiang hadir sebagai saksi.
Yudhi menjelaskan, penyerahan barang sitaan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5799K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Adapun barang sitaan yang diserahkan berupa lahan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta bangunan di atasnya dengan luas areal 429 hektare, yang berlokasi di Kampung Perkebunan Alur Jambu, Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang.
kebun sawit
pengalihan kebun sawit
terpidana kasus pengalihan kebun sawit
DPO
Kejari Aceh Tamiang
Pemkab Aceh Tamiang
Aceh Tamiang
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Penyebar Surat Mutasi Bodong di Aceh Tamiang Memakai Nama Farid Hersan |
|
|---|
| Surat Mutasi Bodong Teror Kepala Sekolah di Aceh Tamiang |
|
|---|
| Hati-hati! Ada Lubang di Depan Pasar Pagi Kualasimpang Melebar, Sering Kecelakaan |
|
|---|
| Wagub Fadhlullah Tinjau Infrastruktur Jalan dan Fasilitas Air Bersih di Aceh Tamiang |
|
|---|
| Pedagang Pasar Pagi Kualasimpang Minta Lintas Medan-Banda Aceh Dikembalikan ke Jalur Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Lahan-Perkebunan-Sawit-di-Kabupaten-Aceh-Singkil.jpg)