Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Terpidana Kasus Pengalihan Kebun Sawit Palsukan Surat Sakit, Jadi DPO Jaksa

Tengku Rusli masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Tamiang lantaran menghilang saat akan dieksekusi.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
TERPIDANA KASUS SAWIT - Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. Seorang terpidana kasus pengalihan kebun sawit di Aceh Tamiang menjadi DPO Kejari karena menghilang saat akan dieksekusi. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Seorang terpidana kasus pengalihan lahan negara berupa kebun sawit eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu yakni Tengku Rusli, kini jadi buronan Kejari Aceh Tamiang.

Tengku Rusli masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Tamiang lantaran menghilang saat akan dieksekusi.

Sedangkan dua terpidana lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Tengku Yusni dan Mursil, sudah dieksekusi jaksa di Kejari Aceh Tamiang.

Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi menjelaskan, sikap tidak kooperatif ini berdampak terhadap dicabutnya Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya diajukan Tengku Rusli. 

Sebelumnya, saat sedang mengurus proses upaya hukum tersebut, Tengku Rusli mengaku sakit.

Namun setelah diverifikasi, surat keterangan sakit yang berasal dari Bekasi, ternyata palsu.

Baca juga: DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus Sengketa HGU Sawit, PT dan Masyarakat, Berikut Tugasnya

“Suratnya palsu, sudah kami verifikasi,” ungkap Yudhi.

Dalam kesempatan itu, Yudhi mengimbau masyarakat apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan, untuk segera melaporkannya ke Kejaksaan atau aparat keamanan setempat guna dilakukan pelaksanaan eksekusi.

Serahkan Kebun ke Lemkab

Sementara itu, luas kebun kelapa sawit sitaan yang diserahkan Kejari Aceh Tamiang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mencapai 429 hektare (Ha).

Menurut Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, penyerahan ini berdasarkan hasil putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA) terkait lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Desa Jaya Alur Jambu dalam perkara tiga orang terpidana, Tengku Yusni, Tengku Rusli, dan Mursil.

Prosesi penyerahan kebun sawit sitaan ini dilakukan Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi kepada Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi di aula Kejaksaan setempat pada Selasa (21/10/2025). 

Baca juga: Wow! Potensi Kebun Sawit Plasma di Aceh Singkil Capai 8.896,62 Hektare, Begini Cara Hitungnya 

Unsur Forkopimda Aceh Tamiang hadir sebagai saksi.

Yudhi menjelaskan, penyerahan barang sitaan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5799K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Adapun barang sitaan yang diserahkan berupa lahan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta bangunan di atasnya dengan luas areal 429 hektare, yang berlokasi di Kampung Perkebunan Alur Jambu, Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved