Update Revisi UUPA
Baleg Usul Revisi UUPA Lewat Jalur Khusus, Tapi Penentuan Selanjutnya di Paripurna DPR 17 September
mohon doa dan dukungan dari semua pihak di Aceh, alim ulama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Aceh, agar revisi UUPA dapat disahkan.
Saya mohon doa dan dukungan dari semua pihak di Aceh, alim ulama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Aceh, agar revisi UUPA ini dapat diterima dan disahkan dalam paripurna nanti. TA Khalid, Ketua Forbes Anggota DPR/DPD RI asal Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Angin segar untuk Aceh datang dari Senayan. Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) akhirnya disetujui masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka tahun 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, TA Khalid kepada Serambi Rabu (10/9/2025). Selain revisi UUPA, Baleg DPR RI juga menyepakati RUU Perampasan Aset, serta RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri, masuk Prolegnas Prioritas 2025.
“Alhamdulillah pada Rapat Baleg tanggal 9 September kemarin, revisi UUPA telah diterima oleh Baleg dan resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025,” ujar TA Khalid yang juga merupakan Anggota Baleg DPR dari Partai Gerindra.
TA Khalid mengatakan, tahapan selanjutnya adalah pembahasan di rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, termasuk pimpinan partai politik untuk turut mendorong komunikasi dan koordinasi dengan fraksi-fraksi di Senayan agar keputusan Baleg dapat disahkan dalam sidang paripurna.
“Saya mohon doa dan dukungan dari semua pihak di Aceh, alim ulama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Aceh, agar revisi UUPA ini dapat diterima dan disahkan dalam paripurna nanti,” tambahnya.
Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang dipimpin oleh Ketua Baleg Dr Bob Hasan dari Partai Gerindra, dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Panitia Pembuat Undang Undang (PPUU) DPD RI.
“Salah satu anggota PPUU ini adalah Azhari Cage, Anggota DPD RI asal Aceh,” ujar TA Khalid, Ketua Forbes DPR/DPD RI asal Aceh.
Dalam rapat itu, TA Khalid juga dipercaya untuk membaca pandangan Fraksi Gerindra terhadap agenda rapat.
Di penghujung rapat, Ketua Baleg Dr Bob Hasan menyampaikan bahwa ada 3 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025, yakni RUU Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri (Kadin), dan RUU tentang Kawasan Industri.
Sementara Revisi UUPA masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025.
Prolegnas kumulatif terbuka
Penelusuran Serambi dari berbagai sumber, Prolegnas Kumulatif Terbuka adalah bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang memungkinkan pengajuan rancangan undang-undang (RUU) atau revisi undang-undang di luar daftar prioritas tahunan atau jangka menengah.
Bisa dikatakan ini semacam jalur khusus yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan hukum yang mendesak atau bersifat khusus.
RUU yang masuk Prolegnas Kumulatif Terbuka biasanya berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang harus ditindaklanjuti, pengesahan perjanjian internasional, pemekaran atau penggabungan wilayah, penetapan atau pencabutan Perppu, atau kondisi luar biasa seperti bencana alam, kondisi konflik, atau urgensi nasional lainnya.
Menurut TA Khalid, keputusan Baleg memasukkan Revisi UUPA masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka ini karena ada pasal-pasal dalam UUPA yang dieleminir oleh MK, serta pertimbangan lainnya.
“Jadi, ketika revisi UUPA dimasukkan ke dalam Prolegnas Kumulatif Terbuka, itu menunjukkan bahwa ada urgensi atau kebutuhan khusus yang membuatnya bisa diproses lebih cepat dan fleksibel dibandingkan jalur reguler,” ungkap TA Khalid.
RUU Perampasan Aset
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut, pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan selesai dibahas pada 2025. Pernyataan tersebut disampaikan Bob usai rapat Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, yang menyepakati RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," kata Bob, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Meski demikian, lanjut Bob, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna. Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
"Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna," ujar Bob.
Dalam pembahasannya, DPR RI akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal. "Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu," ujar Bob.
"Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka," lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.(ar)
Tentang Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka
- Program Legislasi Nasional atau Prolegnas adalah semacam “daftar kerja” DPR, pemerintah, dan DPD dalam membuat undang-undang.
- Daftar ini dibuat lima tahunan, lalu setiap tahun ada daftar prioritas tahunan yang menentukan RUU mana saja yang betul-betul akan dibahas. Namun, ada kategori khusus yang disebut Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka.
- Kategori ini ibarat “jalur cepat” bagi RUU tertentu untuk bisa langsung masuk ke agenda pembahasan, meski awalnya tidak ada di daftar prioritas tahunan.
- RUU yang masuk jalur kumulatif terbuka biasanya terkait hal-hal yang tidak bisa ditunda, seperti: RUU APBN yang memang wajib dibahas setiap tahun.
- Dengan masuk ke Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka, pembahasan sebuah RUU tidak perlu menunggu giliran panjang di Prolegnas reguler.(*)
Harus Bersinergi dengan Partai Nasional
Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh resmi disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka tahun 2025. “Alhamdulillah, kita baru saja menerima informasi bahwa revisi UUPA telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025,” ujar Ketua DPRA, Zulfadhli, kepada Serambi, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan, masuknya revisi UUPA ke dalam Prolegnas merupakan peluang besar bagi Aceh untuk memperbaiki sejumlah pasal yang akan memperkuat kekhususan daerah ini. “Tentu saja, ini patut kita syukuri. Keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen semua pihak dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan perdamaian di Aceh,” tambahnya.
Zulfadhli juga menyebut bahwa proses revisi ini merupakan hasil komunikasi positif antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan Presiden RI Prabowo Subianto serta para pimpinan partai politik nasional.
“Hal pertama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa langkah awal perjuangan untuk memasukkan revisi UUPA ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 telah tercapai. Namun, masih ada tahapan-tahapan berikutnya yang harus dikawal, termasuk substansi pasal-pasal revisi yang telah diajukan oleh DPR Aceh dan Pemerintah Aceh ke DPR RI,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan para pimpinan partai nasional di Aceh agar dapat menjalin komunikasi dengan ketua umum partai di Jakarta. “Partai-partai nasional yang memiliki perwakilan di DPR RI tentu memiliki peran penting dalam penguatan dan pengawalan revisi ini. Sinergi menjadi kunci,” ujarnya.
Zulfadhli menambahkan, pengawalan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan tidak ada pemangkasan atau penghilangan kewenangan yang telah melekat dalam UUPA. Sebaliknya, momentum revisi ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat perdamaian dan pembangunan berkelanjutan di Aceh. “Kita berharap pembahasan di DPR RI dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Zulfadhli mengajak seluruh komponen masyarakat Aceh, mulai dari ulama, akademisi, mahasiswa, dan para pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama mengawal proses revisi UUPA di DPR RI. “Kami mohon doa dan dukungan dari semua pihak,” tutupnya.(sak)
Berita Banda Aceh
Baleg Usul Revisi UUPA Lewat Jalur Khusus
DPRA Ajak Masyarakat Kawal Revisi UUPA
update revisi uupa
Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas
Urgensi Revisi UUPA
Draf Usulan Revisi UUPA
TA Khalid Ketua Forbes Aceh
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Bandara SIM Gerbang Pendongkrak Ekonomi Aceh |
![]() |
---|
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gayo, LPS Jamin Pembayaran Simpanan Nasabah |
![]() |
---|
Banyak Kafe dan Restoran di Banda Aceh Nunggak Pajak |
![]() |
---|
Disdik Aceh Bangun Budaya Belajar Kolaboratif Lewat Program Co-Learning untuk Siswa SMA |
![]() |
---|
Dewan Dorong Pemko Banda Aceh Terlibat Kelola Bendungan Lambaro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.