Update Revisi UUPA
DEM Aceh: Revisi UUPA Harus Hadirkan Keadilan Energi Bagi Masyarakat, Bukan Sekadar Teks Hukum
Tapi revisi ini harus benar-benar menghadirkan keadilan dalam pengelolaan energi, memastikan manfaat migas dan sumber daya alam lainnya dirasakan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Tapi revisi ini harus benar-benar menghadirkan keadilan dalam pengelolaan energi, memastikan manfaat migas dan sumber daya alam lainnya dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh, bukan hanya segelintir pihak.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal belaka atau sekadar penyempurnaan regulasi.
Tapi revisi ini harus benar-benar menghadirkan keadilan dalam pengelolaan energi, memastikan manfaat migas dan sumber daya alam lainnya dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh, bukan hanya segelintir pihak.
Demikian antara lain disampaikan Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM Aceh Nafis Mumtaz, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (14/9/2025).
Untuk diketahui revisi UUPA tersebut secara resmi telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka Tahun 2025 di DPR RI.
“Revisi ini kebutuhan mendesak untuk memperkuat otonomi khusus yang telah disepakati dalam perjanjian MoU Helsinki, terutama dalam pengelolaan sektor energi yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah Aceh,” ujar Nafis.
Salah satu poin paling krusial dalam revisi UUPA terdapat pada Pasal 160 tentang pengelolaan minyak dan gas bumi.
Baca juga: Terkait Revisi UUPA, Tu Bulqaini Minta Pusat Tak Main-main dengan Wewenang Aceh
Ketentuan Pasal 160 ini menjadi dasar hukum bagi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Sebelum revisi, kata Nafis, Pasal 160 menegaskan bahwa pengelolaan migas dilakukan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, dengan kontrak kerja sama kepada pihak ketiga hanya dapat dilakukan atas persetujuan bersama dan pengawasan dari DPRA.
Namun, ketentuan tersebut masih menimbulkan keterbatasan yang dianggap kurang berpihak pada kedaulatan dan kepentingan Aceh.
Setelah revisi, kata Nafiz, Pasal 160 diarahkan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas bagi Aceh dalam mengelola migas, termasuk memperbesar porsi kendali dan manfaat untuk daerah.
“Revisi ini juga menegaskan pentingnya prinsip partisipasi, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan energi, agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh, bukan hanya menjadi keuntungan bagi pusat atau pihak luar,”: katanya.
Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM Aceh, juga menegaskan bahwa revisi saja tidak cukup tanpa adanya mekanisme transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan ketat.
Baca juga: Gubernur Aceh Mualem dan Forbes Bahas Revisi UUPA
Tanpa itu, revisi hanya menjadi teks hukum tanpa membawa dampak nyata bagi masyarakat Aceh.
Akademisi UIN Ar-Raniry Serukan Doa Santri untuk Revisi UUPA dan Reformasi Dana Otsus Aceh |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Mualem dan Forbes Bahas Revisi UUPA |
![]() |
---|
Golkar Aceh Optimis Perubahan UUPA Rampung di 2026 |
![]() |
---|
Baleg Usul Revisi UUPA Lewat Jalur Khusus, Tapi Penentuan Selanjutnya di Paripurna DPR 17 September |
![]() |
---|
Revisi UUPA Masuk Prolegnas, Ketua Banleg DPRA Ingatkan Perjuangan belum Berakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.