Berita Langsa

Polemik CSR PT PEMA ke Trisakti: Bukan Soal Nominal, Ini Masalah Hak dan Marwah Rakyat Aceh

"CSR adalah hak rakyat Aceh, maka setiap rupiah harus kembali untuk rakyat Aceh," tukas Edy Syahputra dalam rilisnya, Kamis (11/9/2025).

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
KRITISI CSR PEMA - Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Unsam Langsa, Edy Syahputra, ST mengkritik keras penyaluran CSR PT PEMA ke Universitas Trisakti Jakarta sebesar Rp 20 juta. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Samudra (Presma Unsam) periode 2000–2001, Edy Syahputra bereaksi keras terhadap pernyataan salah satu lembaga di Aceh yang berupaya menyepelekan polemik penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT PEMA sebesar Rp 20 juta ke Universitas Trisakti di Jakarta.

"Pertama, CSR bukan soal besar kecilnya nominal. CSR adalah hak rakyat Aceh, maka setiap rupiah harus kembali untuk rakyat Aceh," tukas Edy Syahputra dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Kamis (11/9/2025).

Edy menegaskan, menyalurkan dana ke luar Aceh jelas salah arah.

Apalagi dengan dalih ada mahasiswa Aceh di kampus tersebut. 

“Itu alasan rapuh dan menyesatkan,” tandas eks Presma Unsam ini.

Kedua, bagi rakyat kecil di gampong, Rp 20 juta bukan angka kecil. 

Baca juga: Disorot, CSR PT PEMA Mengalir ke Universitas Trisakti Dinilai bukan Prioritas

Nilai itu bisa menopang beasiswa mahasiswa di Aceh, membiayai pesantren, atau membantu UMKM. 

Justru yang memalukan adalah ketika pejabat dan pihak tertentu berusaha menutupi kesalahan PT PEMA dengan meremehkan nilai tersebut.

Ketiga, PT PEMA adalah BUMD milik Pemerintah Aceh. 

Orientasi CSR-nya harus jelas, yakni membangun Aceh, bukan menyenangkan pihak luar.

Memberikan dana ke Trisakti, sementara kampus-kampus di Aceh masih minim dukungan, adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat Aceh.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Heri Gunawan dan Satori Terseret?

Edy mewakili suara rakyat Aceh menuntut PT PEMA membuka secara transparan semua alokasi CSR, termasuk alasan penyaluran ke Trisakti.

“Pemerintah Aceh dan DPRA harus memanggil serta mengevaluasi direksi PT PEMA agar tidak lagi bermain-main dengan hak rakyat,” paparnya.

Hentikan segala narasi pembelaan yang justru memperbodoh publik dan merusak marwah Aceh.

"Ini bukan sekadar tentang Rp 20 juta. Ini tentang harga diri rakyat Aceh," pungkas aktivis Aceh ini. 

Sebelumnya, melalui salah satu media di Aceh, Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (ForBina), Muhammad Nur menilai, penyaluran dana CSR PT PEMA sebesar Rp 20 juta, kepada salah satu kampus di Jakarta (Trisakti), tidak seharusnya menjadi polemik di ruang publik. 

Baca juga: Soal Dana CSR, Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Warning Perusahaan HGU

“Nilai Rp 20 juta itu sangat kecil, sehingga jika terus dibicarakan justru memalukan,” katanya. 

“Setiap kampus, baik di Aceh maupun di luar Aceh, berhak mengajukan permohonan,” urai dia. 

“Bisa jadi Trisakti punya gagasan yang lebih kuat dalam pengajuan proposalnya,” ujar Muhammad Nur. 

ForBina menegaskan, tidak ada pelanggaran hukum, etika, maupun kode etik dalam penyaluran CSR tersebut. 

Hal ini semata-mata bentuk kerja sama timbal balik antar-lembaga. 

Bahkan, di banyak kesempatan, kampus di Aceh juga menerima bantuan dari perusahaan di luar daerah. 

Meski begitu, ForBina mengingatkan agar PT PEMA tetap memprioritaskan penyaluran CSR untuk kampus-kampus di Aceh.

Mengingat kebutuhan pengembangan pendidikan tinggi di daerah masih sangat besar.

Apa Itu CSR

CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi yang timbul dari aktivitas bisnisnya. 

CSR bukan sekadar kegiatan filantropi, melainkan bagian dari strategi bisnis berkelanjutan yang bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Tujuan dan Fungsi CSR

Meningkatkan citra perusahaan di mata publik dan stakeholder

Memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat sekitar

Melestarikan lingkungan hidup melalui kegiatan berkelanjutan

Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan komunitas lokal

Mengurangi risiko bisnis dan memperkuat hubungan dengan regulator2

Bentuk Program CSR

Promosi isu sosial (cause promotions)

Pemasaran berbasis isu sosial (cause-related marketing)

Filantropi perusahaan (corporate philanthropy)

Relawan komunitas (community volunteering)

Rehabilitasi alam dan pengelolaan limbah

Di Indonesia, CSR bahkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved