Berita Langsa
Bea Cukai dan Polri Kembali Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Kota Langsa
Dalam operasi penindakan tersebut, diamankan seorang tersangka berinisial MD (30), warga Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sinergi antara Bea Cukai dan Polri kembali membuahkan hasil dalam operasi gabungan (joint operation), dengan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram di Kota Langsa.
Data diterima Serambinews.com dari Bea Cukai Langsa, Kamis (11/9/2025), menyebutkan, informasi awal diterima dari Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur darat di wilayah kerja Bea Cukai Langsa.
Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan yang terdiri dari NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, serta Polres Langsa, segera melakukan sharing informasi dan joint analysis.
Hasil analisis menunjukkan bahwa narkotika diduga akan diangkut menggunakan mobil barang jenis pick-up.
Lalu tim gabungan menyusun strategi penindakan, melakukan surveilans, serta memetakan lokasi serah terima barang.
Baca juga: Dramatis, Polres Aceh Utara Nyamar Saat Gagalkan Peredaran Sabu, Borgol Patah Hingga Pelaku Dikejar
Tepatnya pada tanggal 8 September 2025 pukul 00.30 WIB, tim gabungan berhasil melakukan penindakan di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.
Dalam operasi penindakan tersebut, diamankan seorang tersangka berinisial MD (30), warga Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Barang bukti yang disita yakni, 1 karung berisi 14 bungkus sabu dengan berat total 14 kilogram.
Selain itu, turut diamankan 1 unit mobil pikap Mitsubishi Colt L-300 warna hitam nopol BL 8370 DO, dan 1 unit handphone Nokia tipe 105 warna hitam.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Anggota BNN Tembak Polisi di Kalsel, Terlibat Peredaran Sabu, Coba Kabur saat Digerebek
Dari hasil perhitungan, sabu seberat 14 kilogram tersebut setara dengan penyelamatan sekitar 70.000 jiwa.
Sementara potensi kerugian akibat penyalahgunaan narkotika yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp 111,9 miliar.
Barang bukti hasil penindakan akan diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto menegaskan, operasi gabungan ini menjadi bukti nyata peran Bea Cukai sebagai community protector.
Bea Cukai
Polri
Penyelundupan Sabu
peredaran sabu 14 kg digagalkan
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Polemik CSR PT PEMA ke Trisakti: Bukan Soal Nominal, Ini Masalah Hak dan Marwah Rakyat Aceh |
![]() |
---|
Kajati Aceh Kunker ke Kejari Langsa, Disambut Tarian dan Yel-yel PNS 2025 |
![]() |
---|
Direktur RSUD Langsa drg Ridha Tiba-tiba Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
109 Personel Pamhut KPH Wilayah III Aceh Terima SK PPPK 2024 Tahap I |
![]() |
---|
Dosen Unsam Bekali Guru Matematika MTsN Aceh Timur Visualisasi Grafis dengan Desmos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.