Berita Langsa
Bea Cukai dan Polri Kembali Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Kota Langsa
Dalam operasi penindakan tersebut, diamankan seorang tersangka berinisial MD (30), warga Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Foto Humas Bea Cukai Langsa
TERSANGKA PENGEDAR SABU - Seorang tersangka dan 14 bungkus narkotika jenis sabu saat diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap narkotika dalam mewujudkan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Seorang Pengedar Ditangkap di Aceh Tengah, Pangdam IM Tegaskan Berantas Peredaran Narkoba di Aceh
"Sebagai salah satu unit Desk Pemberantasan Narkoba, Bea Cukai Langsa hadir untuk menciptakan masyarakat bebas dari ancaman narkoba dan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba,” sebutnya.
"Bea Cukai Langsa yang telah menyandang predikat ZI-WBBM dari Kemenpan-RB, akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika," pungkas Dwi.(*)
Tags
Bea Cukai
Polri
Penyelundupan Sabu
peredaran sabu 14 kg digagalkan
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Langsa
Polemik CSR PT PEMA ke Trisakti: Bukan Soal Nominal, Ini Masalah Hak dan Marwah Rakyat Aceh |
![]() |
---|
Kajati Aceh Kunker ke Kejari Langsa, Disambut Tarian dan Yel-yel PNS 2025 |
![]() |
---|
Direktur RSUD Langsa drg Ridha Tiba-tiba Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
109 Personel Pamhut KPH Wilayah III Aceh Terima SK PPPK 2024 Tahap I |
![]() |
---|
Dosen Unsam Bekali Guru Matematika MTsN Aceh Timur Visualisasi Grafis dengan Desmos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.