Berita Banda Aceh

Eks Keuchik Peureulak Busu Pidie Divonis 15 Bulan Penjara

Vonis terhadap terdakwa M Yusuf lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pidie di Kotabakti

Editor: mufti
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus korupsi. 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh memvonis mantan Keuchik Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie, M Yusuf dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara atau 15 bulan penjara. 

Putusan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan pada perkara tindak pidana korupsi APBG di Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu (10/9/2025).

Vonis terhadap terdakwa M Yusuf lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pidie di Kotabakti, dengan hukuman penjara satu tahun sembilan bulan. 

Sidang pamungkas itu dengan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Fauzi SH MH (hakim ketua), didampingi Ani Hartati SH MH, dan Harmi Jaya SH (hakim anggota). Adapun terdakwa M Yusuf hadir ke sidang didampingi pengacaranya, Teuku Musliadi SH dan Jamaliah Ramli SH. 

Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh dalam putusan yang dibacakan itu antara lain menyebutkan, terdakwa M Yusuf dinyatakan bersalah dan terbukti sesuai Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dalam dakwaan sibsidair dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan.

Majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 123 juta subsidair lima bulan penjara. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka terdakwa haru mengganti lima bulan penjara. 

Sehingga Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh terdakwa telah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBG. Terdakwa dihukum penjaran satu tahun tiga bulan. 

Sementara barang bukti uang yang sudah dikembalikan terdakwa akan dikembalikan ke RKUG Gampong Peurelak  Busu. Hakim juga membebankan terdakwa membayar uang perkara Rp 5000,-.

Setelah majelis hakim selesai membacakan amaran putusan, hakim menanyakan kepada JPU Cabjari Pidie di Kotabakti. JPU menerima putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh.(naz

 

Lapas Kota Bakti

Pengacara terdakwa M Yusuf, Teuku Musliadi SH, kepada Serambi, Kamis (11/9/2025), mengatakan, dirinya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, agar kliennya M Yusuf dapat menjalani hukuman  di Lapas Kota Bakti. 

Sebab, M Yusuf masih memiliki keluarga yang tinggal di Kabupaten Pidie. Selain itu, masih memiliki anak-anak yang masih kecil.(naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved