Berita Lhokeumawe

Empat Tersangka Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Ditetapkan, Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP

Namun begitu, sampai Minggu (14/9/2025) hari ini, berkas perkara ini masih belum bisa dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Subur Dani
FOR SERAMBINEWS
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe.

Para tersangka adalah, pertama Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera yang memenang tender pada proyek Rusunawa ini.

Baca juga: Pastikan Keamanan, Satpamobvit Polres Lhokseumawe Patroli ke Sejumlah Hotel

Kedua, T Faisal Riza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Ketiga, Bambang Prayetno, yang sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Baca juga: Polres Lhokseumawe Buka Layanan SKCK di Hari Libur, Calon PPPK Paruh Waktu Sangat Terbantu

Serta yang keempat adalah Aulia Rizki. Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.

Namun begitu, sampai Minggu (14/9/2025) hari ini, berkas perkara ini masih belum bisa dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Polres Lhokseumawe Gencarkan Patroli Dialogis Malam Hari, Ini Tujuannya 

Hal ini sehubungan Jaksa Penyidik belum menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sejauh ini Jaksa Penyidik masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan jumlah kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH.

Baca juga: Soroti Kejanggalan Ijazah Gibran, Roy Suryo: di Sydney Cuma Kursus tapi Ditulis Lama Studi 3 Tahun

Menurut Thery, bila nantinya hasil audit BPKP sudah keluar, maka Jaksa penyidik bisa langsung merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke JPU.

Baru setelah itu JPU nantinya melimpahkam berkas ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan.

"Sedangkan untuk keempat tersangka sampai saat ini masih ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe," demikian Thery.

Baca juga: VIDEO - Ratusan Siswa Madrasah di Bireuen Ikuti Olimpiade Madrasah Indonesia

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe  pada tahun 2021- 2022. 

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000 dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000.

Baca juga: Gubernur Aceh Minta Dukungan Pembangunan Terowongan Geurutee Kepada Menteri PPN

Dananya bersumber dari dana APBN.

Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikam terhadap pembangunan Rusun tersebut.

Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe telah meningatkam status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024) lalu.

Selanjutnya, Jaksa pun mulai nenetapkam para tersangka.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved